Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan dengan Transportasi Laut Terbaru Mulai 1 April 2021

Kompas.com - 30/03/2021, 12:52 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Khusus untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) juga tidak diwajibkan memenuhi syarat tes Covid-19 tersebut.

8. Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

9. Jika hasil tes negatif tapi bergejala

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

10. Wajib isi e-HAC

Pelaku perjalanan dengan transportasi laut wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia.

11. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.

Aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api. Sementara di aturan terbaru ini, syarat GeNose juga bisa dilakukan untuk calon penumpang transportasi laut.

 

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Kemudian, ada juga perubahan masa berlaku syarat RT-PCR dan rapid test antigen khusus perjalanan ke Bali. Awalnya hasil negatif Covid-19 sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Kini, masa berlaku tes menjadi 2x24 jam. Alias jadi lebih ketat.

Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com