KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri. Salah satunya adalah aturan mengenai perjalanan transportasi laut selama pandemi Covid-19.
Aturan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Lebih lengkapnya, berikut ini aturan perjalanan dengan transportasi laut terbaru seperti dirangkum Kompas.com:
1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Naik Kapal Laut Selama PPKM, Minimal Rapid Antigen H-3 Keberangkatan
Sementara untuk tes GeNose C19 harus dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan yang menyediakannya.
3. Syarat khusus ke Pulau Bali
Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara tes GeNose C19, syaratnya sama. Dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan yang menyediakannya.
4. Bisa tes GeNose C19 di pelabuhan
Beberapa pelabuhan akan mulai menyediakan fasilitas tes GeNose C19 khusus penumpang. Salah satu pelabuhan yang sudah memulai masa sosialisasi penggunaan GeNose C19 adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tanpa memungut biaya alias gratis.
5. Khusus perjalanan rutin
Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan metode transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Survei: Minat Liburan Saat Pandemi Besar, Wisata Laut Jadi Incaran
7. Pengecualian
Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Khusus untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) juga tidak diwajibkan memenuhi syarat tes Covid-19 tersebut.
8. Wajib patuhi protokol kesehatan
Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
9. Jika hasil tes negatif tapi bergejala
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
10. Wajib isi e-HAC
Pelaku perjalanan dengan transportasi laut wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia.
11. Perbedaan dengan aturan sebelumnya
Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.
Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat, penumpang transportasi laut, dan juga penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.
Aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api. Sementara di aturan terbaru ini, syarat GeNose juga bisa dilakukan untuk calon penumpang transportasi laut.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021
Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.