KOMPAS.com – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Aturan ini menggantikan aturan yang lama, yakni SE Nomor 7 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Perjalanan Jalur Darat Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
Dalam SE terbaru ini, tertera salah satunya adalah aturan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa, serta daerah lainnya, baik antar-provinsi atau kabupaten atau kota. Berikut ini aturan lengkapnya seperti dirangkum Kompas.com:
1. Aturan perjalanan udara
Untuk pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga menyerahkan hasil negatif tes rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan menggunakan tes GeNose C19 yang tesnya bisa dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.
Untuk tes GeNose C19 di bandara, hingga kini baru ada empat bandara yang siap melayani yakni Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Maka dari itu, baru calon pelancong yang berangkat dari keempat bandara itu saja yang baru bisa menggunakan tes GeNose C19.
Terkait harga tesnya, belum ada informasi pasti terkait berapa harga tes GeNose C19 tersebut. Apakah akan sama dengan tarif tes GeNose di stasiun kereta api atau tidak. Harga tes GeNose di stasiun-stasiun kereta api saat ini adalah Rp 30.000.
“Nanti akan diumumkan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.