KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melarang seluruh perjalanan, termasuk lewat jalur udara, selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Apa Itu Jet Lag? Tips Seputar Gejala dan Atasi Jet Lag
Kendati demikian menurut SE tersebut, Jumat (9/4/2021), terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama periode mudik lebaran 2021? Apakah ada pengecualian dalam penerbangan?
Melansir Kompas.com, Kamis (8/4/2021), Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, terdapat pengecualian penerbangan selama periode 6-17 Mei.
Meski begitu, penerbangan yang dikecualikan penghentiannya perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Baca juga: 13 Hal yang Perlu Diketahui Soal Turbulensi Pesawat
“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada bagian G nomor 2 dan 3.
Adapun, tujuan non-mudik mencakup bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca juga: Aturan Perjalanan dari dan ke Bali Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021
Selain itu, mereka juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang harus ditandatangani pihak tertentu dan melampirkan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Lebih lengkapnya terkait surat izin tertulis yakni sebagai berikut:
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 menyebutkan, perjalanan orang selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan.