Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Udara Periode Ramadhan dan Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 09/04/2021, 20:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.

Adapun, aturan perjalanan orang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 1 April.

Baca juga: Benarkah Sepeda Bisa Dibawa Naik Pesawat Udara?

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan baru perjalanan udara yang Kompas.com rangkum:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose
  • Untuk tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Untuk GeNose, sampelnya dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan

Aturan baru perjalanan udara internasional

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 juga menyebutkan, perjalanan internasional selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan.

Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.

Hal ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 9 Februari.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum:

WNI

  • Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah

Baca juga: Lion Air Gratiskan Bagasi untuk Penerbangan ke Jakarta dan Batam

WNA

  • Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing
  • Namun, terdapat pengecualian terhadap WNA dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia yaitu:
  • Sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
  • Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Syarat

Selanjutnya, terdapat syarat lain bagi WNI dan WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:

  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  • Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  • Ikuti tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
  • Wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam
  • WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Biaya ditanggung pemerintah
  • WNI di luar kriteria yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di akomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Biaya ditanggung mandiri
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri
  • Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
  • Setelah karantina 5x24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com