Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Larang Penerbangan Domestik Jarak Pendek, Ada Apa?

Kompas.com - 14/04/2021, 08:03 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota parlemen Prancis pada Sabtu (10/4/2021) setuju untuk meniadakan penerbangan domestik untuk rute yang dapat dicapai dengan kereta api berdurasi kurang dari dua setengah jam untuk mengurangi emisi karbon.

Mengutip Reuters, penghapusan tersebut merupakan bagian dari undang-undang iklim yang menargetkan pengurangan 40 persen emisi karbon di tahun 2030 dibandingkan dengan level di tahun 1990.

Baca juga: Bagaimana Proyeksi Industri Penerbangan Indonesia Tahun 2021?

Namun, keputusan itu dikritik karena dilakukan di tengah pandemi yang memberi dampak signifikan bagi industri penerbangan.

Selain itu, pengambilan suara dilakukan setelah pemerintah mengatakan akan berkontribusi pada rekapitalisasi maskapai penerbangan Air France senilai 4 miliar euro. Hal itu dilakukan untuk membantu maskapai itu secara finansial setelah pembatasan perjalanan akibat Covid-19 lebih dari setahun. 

Baca juga: Perancis Longgarkan Pembatasan Perjalanan untuk 7 Negara Non-UE, Ada Indonesia?

Menteri Industri Perancis Agnes Pannier-Runacher membantah kritik tersebut. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada kontradiksi antara undang-undang dengan bantuan finansial. 

"Kita tahu bahwa penerbangan adalah penyumbang karbon dioksida dan kita harus mengurangi emisi akibat perubahan iklim," kata Agnes pada radio Europe 1.

"Sama halnya dengan mendukung perusahaan-perusahaan kita dan tidak membiarkan mereka hilang arah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com