Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Wisata di Luar Lembaga Konservasi Dilarang Sajikan Atraksi Lumba-lumba

Kompas.com - 17/04/2021, 15:03 WIB
Desy Kristi Yanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi melarang peragaan keliling satwa lumba-lumba yang dilakukan di luar lingkungan Lembaga Konservasi (LK) sejak 6 Februari 2020.

Penghentian kegiatan itu dilakukan atas kesepakatan pemerintah dengan pemegang izin Lembaga Konservasi yang melakukan peragaan keliling satwa Lumba-lumba dan satwa lainnya.

"Peragaan lumba-lumba di luar LK dan melakukan peragaan keliling secara resmi sudah dihentikan oleh pemerintah sejak 6 Februari 2020," kata Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah kepada Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Ia melanjutkan bahwa oleh karena itu, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin peragaan keliling lumba-lumba.

Baca juga: Berjumpa Lumba-lumba di Derawan

Menurut Nunu, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

Ia menjelaskan, kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dan satwa lainnya hanya dapat dilakukan pemegang izin LK dan di dalam area LK, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri LHK nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.

"Kegiatan peragaan lumba-lumba dan satwa lainnya dapat dilakukan oleh pemegang izin lembaga konservasi dan hanya dilakukan dalam areal LK," kata Nunu.

Aturan dari KLHK

Terkait Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/8/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-lumba, disampaikan penjelasan sebagai berikut:

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengamati Lumba-Lumba di Bali Exotic Marine Park, Denpasar, Bali, Selasa (28/4/2020). BKSDA Bali melakukan pemantauan di sejumlah lembaga konservasi untuk memberikan edukasi serta memastikan satwa yang ada di lembaga konservasi tetap dalam kondisi yang baik dan tetap mendapatkan perlakuan sama dengan kaidah-kaidah kesejahteraan satwa selama masa pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengamati Lumba-Lumba di Bali Exotic Marine Park, Denpasar, Bali, Selasa (28/4/2020). BKSDA Bali melakukan pemantauan di sejumlah lembaga konservasi untuk memberikan edukasi serta memastikan satwa yang ada di lembaga konservasi tetap dalam kondisi yang baik dan tetap mendapatkan perlakuan sama dengan kaidah-kaidah kesejahteraan satwa selama masa pandemi COVID-19.

1. Yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba diluar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

2. Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

3. Perlu diketahui bahwa seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.

4. Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.

Sanksi menanti

Nunu juga mengatakan, akan ada sanksi jika masih ditemukan peragaan lumba-lumba keliling di tempat wisata luar Lembaga Konservasi.

"Apabila peragaan lumba-lumba keliling diluar Lembaga Konservasi masih dilakukan, maka hal terserbut melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Tanggapan BKSDA soal Video Lucinta Luna Ditarik Lumba-Lumba

Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 84 Peraturan Menteri LHK P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 yang berbunyi:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com