Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/04/2021, 15:03 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi melarang peragaan keliling satwa lumba-lumba yang dilakukan di luar lingkungan Lembaga Konservasi (LK) sejak 6 Februari 2020.

Penghentian kegiatan itu dilakukan atas kesepakatan pemerintah dengan pemegang izin Lembaga Konservasi yang melakukan peragaan keliling satwa Lumba-lumba dan satwa lainnya.

"Peragaan lumba-lumba di luar LK dan melakukan peragaan keliling secara resmi sudah dihentikan oleh pemerintah sejak 6 Februari 2020," kata Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah kepada Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Ia melanjutkan bahwa oleh karena itu, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin peragaan keliling lumba-lumba.

Baca juga: Berjumpa Lumba-lumba di Derawan

Menurut Nunu, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

Ia menjelaskan, kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dan satwa lainnya hanya dapat dilakukan pemegang izin LK dan di dalam area LK, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri LHK nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.

"Kegiatan peragaan lumba-lumba dan satwa lainnya dapat dilakukan oleh pemegang izin lembaga konservasi dan hanya dilakukan dalam areal LK," kata Nunu.

Aturan dari KLHK

Terkait Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/8/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-lumba, disampaikan penjelasan sebagai berikut:

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengamati Lumba-Lumba di Bali Exotic Marine Park, Denpasar, Bali, Selasa (28/4/2020). BKSDA Bali melakukan pemantauan di sejumlah lembaga konservasi untuk memberikan edukasi serta memastikan satwa yang ada di lembaga konservasi tetap dalam kondisi yang baik dan tetap mendapatkan perlakuan sama dengan kaidah-kaidah kesejahteraan satwa selama masa pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengamati Lumba-Lumba di Bali Exotic Marine Park, Denpasar, Bali, Selasa (28/4/2020). BKSDA Bali melakukan pemantauan di sejumlah lembaga konservasi untuk memberikan edukasi serta memastikan satwa yang ada di lembaga konservasi tetap dalam kondisi yang baik dan tetap mendapatkan perlakuan sama dengan kaidah-kaidah kesejahteraan satwa selama masa pandemi COVID-19.

1. Yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba diluar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

2. Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+