Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dari India Boleh Masuk Indonesia, Tapi...

Kompas.com - 24/04/2021, 17:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Meski Pemerintah Indonesia menyetop pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India mulai Minggu (25/4/2021), warga negara Indonesia (WNI) dari India diizinkan untuk pulang ke Tanah Air.

Hal ini diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Eknomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kisah Turis Asing di India Terpaksa Isolasi Diri di Goa, Kehabisan Uang untuk Hotel

“WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutur dia.

Adapun, mereka hanya diizinkan untuk mendarat di Bandara Soekarno-Hata, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.

Sementara untuk jalur laut adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Kemudian, jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau terkait dengan kepulangan Palang Merah Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Baca juga: Sejarah Rempah di Indonesia, Ada Pengaruh dari India, Spanyol, dan Portugis

“Kemudian, WNI tersebut berlakukan wajib karantina 14 hari di hotel khusus. Beda dengan hotel lain,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, mereka wajib lolos tes PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada hari pertama kedatangan dan hari ketiga belas saat karantina, para WNI akan kembali dites PCR. Airlangga mengatakan, pengetatan ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi.

Ilustrasi India - Sebuah bangunan bernama Hawa Mahal di Jaipur India (Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash).Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash Ilustrasi India - Sebuah bangunan bernama Hawa Mahal di Jaipur India (Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash).

“Ketentuan akan dilanjutkan dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini. Peraturan ini sifatnya akan sementara dan akan terus dikaji ulang,” jelas dia.

WNA dilarang masuk

Adapun, Indonesia resmi menyetop pengeluaran visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari mulai Minggu.

Kendati pengeluaran visa disetop, mereka masih tetap diizinkan memasuki wilayah Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki Nusantara.

Baca juga: Kabar Gembira di Tengah Pandemi Covid-19: Pegunungan Himalaya Terlihat dari India

Sementara bagi wisatawan mancanegara (wisman), hingga saat ini mereka masih belum diizinkan memasuki Tanah Air.

Pengetatan terhadap WNA dan WNI yang tiba dari India merupakan respons Pemerintah Indonesia terkait situasi Covid-19 di India yang makin gawat.

Sebab, negara tersebut mencatat rekor baru dengan melaporkan 314.835 kasus Covid-19 dalam sehari pada Kamis (22/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com