Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2021, 17:05 WIB

KOMPAS.com – Meski Pemerintah Indonesia menyetop pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India mulai Minggu (25/4/2021), warga negara Indonesia (WNI) dari India diizinkan untuk pulang ke Tanah Air.

Hal ini diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Eknomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kisah Turis Asing di India Terpaksa Isolasi Diri di Goa, Kehabisan Uang untuk Hotel

“WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutur dia.

Adapun, mereka hanya diizinkan untuk mendarat di Bandara Soekarno-Hata, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.

Sementara untuk jalur laut adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Kemudian, jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau terkait dengan kepulangan Palang Merah Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Baca juga: Sejarah Rempah di Indonesia, Ada Pengaruh dari India, Spanyol, dan Portugis

“Kemudian, WNI tersebut berlakukan wajib karantina 14 hari di hotel khusus. Beda dengan hotel lain,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, mereka wajib lolos tes PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada hari pertama kedatangan dan hari ketiga belas saat karantina, para WNI akan kembali dites PCR. Airlangga mengatakan, pengetatan ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi.

Ilustrasi India - Sebuah bangunan bernama Hawa Mahal di Jaipur India (Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash).Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash Ilustrasi India - Sebuah bangunan bernama Hawa Mahal di Jaipur India (Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash).

“Ketentuan akan dilanjutkan dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini. Peraturan ini sifatnya akan sementara dan akan terus dikaji ulang,” jelas dia.

WNA dilarang masuk

Adapun, Indonesia resmi menyetop pengeluaran visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari mulai Minggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

Jalan Jalan
Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Kata Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Travel Update
Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Harga Tiket Masuk Krakatau Park Lampung, Masih Ada Promo

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+