Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021, Bogor Hanya Bisa Dikunjungi Warga Jabodetabek

Kompas.com - 25/04/2021, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Selama periode mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, masyarakat Indonesia dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah untuk mudik.

Kendati demikian, melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), terdapat pengecualian di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Adapun, hal tersebut disebut dengan istilah “mudik lokal”.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.

Baca juga: 6 Wisata di Bogor Tengah, Pas Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Dalam wilayah tersebut, warga diizinkan untuk mudik lokal atau perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung.

Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Artinya, jika kamu berdomisili di Kota Bekasi dan sekitarnya, kamu hanya diizinkan untuk mengunjungi kawasan Jabodetabek. Misalnya adalah berkunjung ke Bogor dengan mengendarai mobil, motor, bus, atau kereta api.

“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Asyik, Kecamatan Bogor Selatan Akan Kembangkan Desa Wisata

Senada dengan Budi, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa meski pergerakan dibolehkan, akan ada beberapa pembatasan.

“Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional,” kata dia, mengutip Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Lantas, bagaimana dengan mudik lokal atau perjalanan yang dilakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei? Apakah hanya warga Jabodetabek saja yang boleh berkunjung ke Bogor?

Perjalanan sebelum dan pascamudik lebaran

Berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, warga dalam wilayah aglomerasi, dalam hal ini Jabodetabek, boleh melakukan perjalanan antar kota/kabupaten dalam kawasannya.

Adapun, Addendum tersebut tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ilustrasi mudikGALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik

Dalam poin G nomor 13 bagian d disebutkan, khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut untuk pelayaran terbatas, atau transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam wilayah aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.

Baca juga: Itinerary Seharian Berwisata di Kopi Tubing Bogor

Kendati demikian, akan ada tes acak jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Pengguna KRL untuk pergerakan antarJabodetabek pun saat ini belum diwajibkan untuk menunjukkan hasil dari salah satu dari tiga tes Covid-19 tersebut.

Hal ini dikatakan oleh akun Instagram @commuterline pada Kamis (22/4/2021) dalam salah satu unggahannya saat menjawab sebuah pertanyaan terkait syarat naik KRL dari Bogor ke Grogol, Jakarta.

“Saat ini belum diperlukan hasil tes rapid/swab/genose untuk menaiki Commuter Line. Jika ada perubahan maka akan dibertahu di akun media sosial resmi kami. Terima kasih,” kata akun tersebut, berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (25/4/2021).

Untuk operasional KRL, baik periode sebelum dan pasa mudik lebaran maupun periode mudik lebaran, informasi saat ini dikatakan bahwa kereta masih tetap berjalan hingga pengumuman lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com