KOMPAS.com – Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021.
Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi dapat mudik lokal atau melakukan perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Sandiaga Ajak Masyarakat Dukung Wisata Lokal
“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:
Baca juga: Main ke Setu Tamansari di Bogor, Naik Perahu Sambil Lihat Gunung Salak
Jika kamu berdomisili di Kota Bekasi dan sekitarnya, kamu bisa melakukan wisata lokal dalam kawasan Jabodetabek. Misalnya dengan berkunjung ke Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, Kepolisian Resor Bogor dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu (21/4/2021), mengatakan bahwa warga Jabodetabek harus mematuhi syarat masuk ke Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa syarat bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor adalah bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.
“Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan,” kata dia, Rabu.
Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan.
Baca juga: 7 Aktivitas Seru di Kopi Tubing Bogor, Ada River Tubing
Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.