KOMPAS.com – India saat ini merupakan negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Namun, dulu sempat dianggap sebagai negara yang mendekati herd immunity karena jumlah kasus menurun dengan cepat.
Melansir Simple Flying, Sabtu (24/4/2021), negara tersebut saat ini tengah menghadapi kasus yang berkaitan dengan varian baru mutasi ganda yang terbukti lebih menular dari varian awal.
Hal ini membuat negara-negara di seluruh dunia mengambil tindakan cepat dengan menghentikan penerbangan internasional guna menyetop, atau setidaknya memperlambat penyebaran varian baru tersebut.
Baca juga: Covid-19 di India Memburuk, Indonesia Setop Visa untuk WNA dari India
Lantas, negara apa saja yang menangguhkan sementara penerbangan dari India?
The Guardian melaporkan, pemerintah Autralia akan mengurangi jumlah penerbangan dari India ke sana sebesar 30 persen.
Laporan tersebut mencatat, hampir sebanyak 40 persen kasus yang ditemukan selama wajib karantina 14 hari di hotel yang diterapkan negara tersebut berasal dari warga Australia yang pulang dari India.
Pada 22 April 2021, pemerintah federal memberlakukan larangan 30 hari pada seluruh penerbangan komersial dan pribadi dari India dan Pakistan.
Meski tidak secara langsung melarang penerbangan, negara tersebut menerapkan karantina 10 hari bagi pelancong yang tiba dari India.
Adapun, pemberlakuan aturan tersebut merupakan respons pemerintah Perancis terhadap meningkatnya kasus Covid-19 di India.
Pada 19 April, Simple Flying melaporkan bahwa Hong Kong melarang perjalanan ke India. Larangan yang mencakup Pakistan dan Filipina ini berlangsung selama 14 hari mulai 20 April-3 Mei.
Baca juga: WNI dari India Boleh Masuk Indonesia, Tapi...
Indonesia resmi menyetop pengeluaran visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari mulai Minggu (25/4/2021).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartato dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).
Kendati demikian, WNA masih diizinkan memasuki wilayah Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Adapun, Permenkumham tersebut menyebutkan bahwa hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang boleh masuk ke Nusantara.
“Ketentuan akan dilanjutkan dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini. Peraturan ini sifatnya akan sementara dan akan terus dikaji ulang,” kata dia, mengutip Kompas.com, Sabtu.