Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Fasilitasi Pelaku Usaha Parekraf Lewat Nyatakan.id

Kompas.com - 06/05/2021, 07:10 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi pelaku usaha sektor parekraf dalam mewujudkan gagasan mereka melalui program Nyatakan.id.

Namun, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/8/2021), program tersebut dibatalkan dan anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19. 

Baca juga: Program Nyatakan.id Kemenparekraf Batal, Anggaran Dialihkan untuk Covid-19

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam menjelaskan, dalam program tersebut pihaknya akan menyerahkan bantuan berupa dana senilai maksimal Rp 50 juta dengan target 40 orang pelaku usaha. 

Adapun bantuan tersebut diberikan agar mereka dapat mewujudkan gagasan-gagasannya dalam bentuk aplikasi dan permainan digital. 

Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Aplikasi End-to-End untuk Wisatawan

“Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman adaptasi kebiasaan baru, pemulihan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja baru,” kata Neil menurut rilis yang diterima Kompas.com, pada Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut, ia menyebutkan tiga hal yang menjadi fokus dari program tersebut, yaitu Emerging Technologies (Cyber security, Blockchain, Big Data, IoT, e-health), AR/VR (Augmented Reality/Virtual Reality) Borobudur, dan aplikasi atau permainan digital yang mendukung program destinasi super prioritas (DSP).

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Muhammad Neil El Himam,

Baca juga: Kemenparekraf akan Berikan Dana Hibah untuk Bantu Pelaku Ekraf

Tahap penerimaan proposal sudah dibuka sampai 31 Mei 2021, pukul 23:59 WIB. Setelah penerimaan, fase selanjutnya adalah proses kurasi dan seleksi proposal pada bulan Juni dan Juli 2021. 

Proposal yang sudah diterima harus diskrining terlebih dahulu melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi teknis, hingga pitching.

“Proposal yang lolos kurasi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan kemudian dilakukan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenparekraf dengan penerima bantuan yang berisi besaran dana bantuan, waktu pengerjaan, dan gambaran umum ide atau produk yang akan diwujudkan,” jelas Neil.

Baca juga: Dana Hibah Pariwisata 2021 Masih dalam Proses Pengajuan

Selanjutnya, pada bulan Juli-September 2021, Nyatakan.id akan memasuki fase ketiga yaitu perwujudan karya. 

Di fase itu, para pelaku usaha akan menerima bantuan dana dalam dua termin serta diawasi oleh tim monitoring dalam proses mewujudkan karyanya.

“Termin satu sebesar 30 persen dari total bantuan setelah penandatangan perjanjian kerja sama. Sementara termin dua sebesar 70 persen dibayarkan di akhir periode setelah penerima bantuan menyerahkan laporan perwujudan karya yang telah diverifikasi oleh tim penilai teknis,” jelas Neil. 

Terakhir, fase keempat dari program ini adalah fase ekshibisi di mana karya yang telah lolos tahap uji oleh para tim penilai teknis akan ditampilkan pada platform Nyatakan.id.

Semua hasil karya akan disimpan di repository Kemenparekraf/Baparekraf RI dan dapat ditampilkan dalam bentuk ekshibisi daring atau luring.

Petunjuk teknis terkait tata cara pengajuan bantuan dalam program Nyatakan.id dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/juknis-nyatakan-id-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com