Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Prau Pasca Lebaran 2021

Kompas.com - 06/05/2021, 21:39 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah, via Wates Achmad Afifudin mengatakan bahwa ada jalur pendakian yang ditutup saat Hari Raya Idul Fitri 2021.

“Untuk basecamp lain saya belum tahu. Tapi kalau jalur Wates tutup tanggal 3 sampai 14 Mei, dan buka kembali tanggal 15 Mei,” ungkapnya, Kamis (6/5/2021).

Selain jalur Wates, jalur pendakian via Patak Banteng juga ditutup pada 11-13 Mei. Ada juga jalur pendakian via Kalilembu ditutup pada 13 April-13 Mei.

Baca juga: Catat, Jadwal Penutupan Jalur Pendakian Gunung Prau saat Lebaran 2021

Kemudian jalur pendakian via Igirmranak yang ditutup pada 10-16 Mei, Dwarawati pada 11-13 Mei, dan jalur pendakian Gunung Prau via Dieng pada 13 Mei.

Mengenai daerah asal pendaki, saat ini Gunung Prau masih menerima pendaki umum termasuk yang datang dari luar Kabupaten Batang, Kendal, Temanggung, dan Wonosobo.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat mendaki Gunung Prau pasca Lebaran 2021:

  • Pendaki dari luar empat kabupaten tersebut dan DIY wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen, PCR, atau GeNose*.
  • Pendaki dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu*.
  • Pendaki dari area Jawa Tengah dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal.
  • Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum pergi mendaki.
  • Fotokopi kartu identitas—seperti SIM, KTP, atau identitas lainnya—wajib dibawa.
  • Jika tidak punya KTP/SIM, fotokopi kartu pelajar/mahasiswa/santri wajib dibawa.
  • Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000.
  • Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal.
  • Solo hiking boleh.
  • Belum boleh lintas jalur.
  • Pendaki tidak dibatasi usia.
  • Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum.
  • Pendaki wajib membawa hand sanitizer.
  • Wajib memakai dan membawa masker.
  • Selalu pakai masker selama dalam perjalanan.
  • Masker harus diganti setiap hari (minimal dua masker dalam satu kali pendakian).
  • Wajib membawa perlengkapan pendakian sesuai SOP.
  • Kuota pendakian 50 persen dari kapasitas normal.
  • Tenda diisi 50 persen dari kapasitas.
  • Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian.
  • Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di Puskesmas Kejajar, Dieng Wetan, dan atau Dieng Kulon dengan membayar biaya Rp 20.000.

Pemandangan di jalur pendakian Gunung Prau via Igirmranak, Wonosobo, Jawa Tengah.Dokumentasi Adi Permana Pemandangan di jalur pendakian Gunung Prau via Igirmranak, Wonosobo, Jawa Tengah.

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Selain itu, syarat yang sama juga terdapat di SE Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: Cerita Pendaki Gunung Prau via Igirmranak: Lewat Terowongan Unik

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan

Kereta api

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com