KOMPAS.com – Jalur pendakian Gunung Andong akhirnya batal dibuka pada Jumat (14/5/2021) dan baru akan buka pada Selasa (18/5/2021).
Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh admin akun Instagram @gunungandong yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Pembukaan jalur pendakian diajukan menjadi tanggal 18 Mei," kata dia, Sabtu (8/5/2021).
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Magelang nomor 442.5/1729/01.01/2021 yang menyatakan bahwa seluruh tempat wisata di Kabupaten Magelang, termasuk jalur pendakian Gunung Andong ditutup.
Baca juga: Diundur, Jalur Pendakian Gunung Andong Buka 18 Mei 2021
Sebelumnya, pengelola berencana untuk membuka jalur pendakian Gunung Andong pada hari kedua Idul Fitri 2021.
“Dibuka kok, dengan tetap (menerapkan) protokol kesehatan. Selama bulan Ramadhan ini kan tutup satu bulan penuh, buka kembali tanggal 14 Mei,” tutur admin akun Instagram @gunungandong yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (7/5/2021).
Alhasil, para calon pendaki yang sudah tidak sabar melintas jalur pendakian gunung Andong via Dusun Sawit, Dusun Pendem, Dusun Gogik, Dusun Temu, Dusun Kudusan, dan Dusun Sekararum, sebentar lagi bisa melakukannya.
Baca juga: 4 Tips Mendaki Gunung Andong pada Hari Libur
Saat dibuka kembali, dia menuturkan bahwa seluruh pendaki, termasuk yang tiba dari luar Kabupaten Magelang diizinkan mendaki.
“Enggak (dibatasi hanya untuk Kabupaten Magelang) saja sih. Yang penting bisa menjaga diri aja gitu. Iya pendakian umum," jelasnya.
Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang perlu diketahui. Untuk itu, catat syarat mendaki Gunung Andong sebelum melakukan perjalanan ke sana yakni sebagai berikut:
Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca juga: 6 Gunung Dekat Jakarta, Cocok untuk Para Pencinta Kesegaran
SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.
Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut: