Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Andong Saat Libur Lebaran, Catat Sebelum OTW

Kompas.com - 07/05/2021, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jalur pendakian Gunung Andong akhirnya batal dibuka pada Jumat (14/5/2021) dan baru akan buka pada Selasa (18/5/2021).

Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh admin akun Instagram @gunungandong yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Pembukaan jalur pendakian diajukan menjadi tanggal 18 Mei," kata dia, Sabtu (8/5/2021).

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Magelang nomor 442.5/1729/01.01/2021 yang menyatakan bahwa seluruh tempat wisata di Kabupaten Magelang, termasuk jalur pendakian Gunung Andong ditutup.

 Baca juga: Diundur, Jalur Pendakian Gunung Andong Buka 18 Mei 2021

Sebelumnya, pengelola berencana untuk membuka jalur pendakian Gunung Andong pada hari kedua Idul Fitri 2021.

“Dibuka kok, dengan tetap (menerapkan) protokol kesehatan. Selama bulan Ramadhan ini kan tutup satu bulan penuh, buka kembali tanggal 14 Mei,” tutur admin akun Instagram @gunungandong yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (7/5/2021).

Alhasil, para calon pendaki yang sudah tidak sabar melintas jalur pendakian gunung Andong via Dusun Sawit, Dusun Pendem, Dusun Gogik, Dusun Temu, Dusun Kudusan, dan Dusun Sekararum, sebentar lagi bisa melakukannya.

Baca juga: 4 Tips Mendaki Gunung Andong pada Hari Libur

Saat dibuka kembali, dia menuturkan bahwa seluruh pendaki, termasuk yang tiba dari luar Kabupaten Magelang diizinkan mendaki.

“Enggak (dibatasi hanya untuk Kabupaten Magelang) saja sih. Yang penting bisa menjaga diri aja gitu. Iya pendakian umum," jelasnya.

Syarat mendaki Gunung Andong saat libur Lebaran 2021

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang perlu diketahui. Untuk itu, catat syarat mendaki Gunung Andong sebelum melakukan perjalanan ke sana yakni sebagai berikut:

  • Pendaki dari luar Kabupaten Magelang wajib membawa hasil negatif rapid test antigen, PCR, atau GeNose*
  • Pendaki dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu*
  • Pendaki dari Kabupaten Magelang tidak perlu membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter sekitar domisili
  • Fotokopi atau bentuk fisik identitas diri—seperti KTP, kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, atau identitas lainnya—wajib dibawa
  • Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal
  • Pendaki wajib membawa masker dan cadangannya, serta peralatan penunjang protokol kesehatan pribadi seperti hand sanitizer
  • Pendaki tidak dibatasi usia, namun jika di bawah 10 tahun maka mereka wajib didampingi orangtua atau saudara
  • Kapasitas dalam satu tenda tidak dibatasi

Pendaki Gunung Andong tengah berswafoto. (10/03/2019)Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Pendaki Gunung Andong tengah berswafoto. (10/03/2019)

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: 6 Gunung Dekat Jakarta, Cocok untuk Para Pencinta Kesegaran

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com