Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Andong Saat Libur Lebaran, Catat Sebelum OTW

Kompas.com - 07/05/2021, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jalur pendakian Gunung Andong akhirnya batal dibuka pada Jumat (14/5/2021) dan baru akan buka pada Selasa (18/5/2021).

Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh admin akun Instagram @gunungandong yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Pembukaan jalur pendakian diajukan menjadi tanggal 18 Mei," kata dia, Sabtu (8/5/2021).

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Magelang nomor 442.5/1729/01.01/2021 yang menyatakan bahwa seluruh tempat wisata di Kabupaten Magelang, termasuk jalur pendakian Gunung Andong ditutup.

 Baca juga: Diundur, Jalur Pendakian Gunung Andong Buka 18 Mei 2021

Sebelumnya, pengelola berencana untuk membuka jalur pendakian Gunung Andong pada hari kedua Idul Fitri 2021.

“Dibuka kok, dengan tetap (menerapkan) protokol kesehatan. Selama bulan Ramadhan ini kan tutup satu bulan penuh, buka kembali tanggal 14 Mei,” tutur admin akun Instagram @gunungandong yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (7/5/2021).

Alhasil, para calon pendaki yang sudah tidak sabar melintas jalur pendakian gunung Andong via Dusun Sawit, Dusun Pendem, Dusun Gogik, Dusun Temu, Dusun Kudusan, dan Dusun Sekararum, sebentar lagi bisa melakukannya.

Baca juga: 4 Tips Mendaki Gunung Andong pada Hari Libur

Saat dibuka kembali, dia menuturkan bahwa seluruh pendaki, termasuk yang tiba dari luar Kabupaten Magelang diizinkan mendaki.

“Enggak (dibatasi hanya untuk Kabupaten Magelang) saja sih. Yang penting bisa menjaga diri aja gitu. Iya pendakian umum," jelasnya.

Syarat mendaki Gunung Andong saat libur Lebaran 2021

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang perlu diketahui. Untuk itu, catat syarat mendaki Gunung Andong sebelum melakukan perjalanan ke sana yakni sebagai berikut:

  • Pendaki dari luar Kabupaten Magelang wajib membawa hasil negatif rapid test antigen, PCR, atau GeNose*
  • Pendaki dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu*
  • Pendaki dari Kabupaten Magelang tidak perlu membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter sekitar domisili
  • Fotokopi atau bentuk fisik identitas diri—seperti KTP, kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, atau identitas lainnya—wajib dibawa
  • Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal
  • Pendaki wajib membawa masker dan cadangannya, serta peralatan penunjang protokol kesehatan pribadi seperti hand sanitizer
  • Pendaki tidak dibatasi usia, namun jika di bawah 10 tahun maka mereka wajib didampingi orangtua atau saudara
  • Kapasitas dalam satu tenda tidak dibatasi

Pendaki Gunung Andong tengah berswafoto. (10/03/2019)Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Pendaki Gunung Andong tengah berswafoto. (10/03/2019)

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: 6 Gunung Dekat Jakarta, Cocok untuk Para Pencinta Kesegaran

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan

Kereta api

  • Mengutip Kompas.com, Kamis, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun sebelum keberangkatan

Baca juga: Bendungan Kendalsari, Obyek Wisata Tersembunyi di Lereng Gunung Merapi

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area

SIKM untuk yang keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.

Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.

Baca juga: Filosofi Unik Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemara Sewu

Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.

Suasana pagi di puncak Gunung Andong yang ramai oleh pendaki. (10/03/2019)Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Suasana pagi di puncak Gunung Andong yang ramai oleh pendaki. (10/03/2019)

Syarat perjalanan usai 17 Mei

Selain periode mudik lebaran 6-17 Mei, ada juga pengetatan pada 18-24 Mei. Hal ini disebutkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Syaratnya sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan

Baca juga: 4 Wisata di Jabar dengan Pemandangan Gunung yang Indah

Kereta api

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com