Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Luar Klaten Boleh Masuk Saat Larangan Mudik Lokal, asal...

Kompas.com - 08/05/2021, 12:40 WIB
Desy Kristi Yanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan larangan segala jenis mudik, baik perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar-kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.

Pelarangan itu cukup mendadak karena sebelumnya mudik lokal diperbolehkan pada masa pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Melansir dari Kompas.com, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Klaten Sri Nugroho mengatakan, saat ini pariwisata Klaten masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebelumnya.

Baca juga: Rute Menuju Wisata Bendungan Kendalsari di Kemalang, Klaten

Hal itu lantaran sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Klaten masih menindaklanjuti kebijakan daerah terkait larangan mudik lokal yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah.

"Sementara saat ini kami masih merujuk dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah kabupaten Klaten. Karena kebijakan baru dari pusat, sehingga kami masih menunggu keputusan kebijakan daerah," ujar Sri Nugroho kepada Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Saat ini, aturan masih sama

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sementara menunggu finalisasi kebijakan dari pemerintah daerah, peraturan yang berlaku saat ini masih sama.

Peraturan itu adalah seluruh masyarakat dari kabupaten/kota lain masih boleh masuk Klaten dengan syarat tetap menaati protokol kesehatan.

Bendungan Kendalsari atau Karangkendal di Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Bendungan Kendalsari atau Karangkendal di Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.

Pihaknya saat ini memberlakukan pembatasan pengunjung di seluruh tempat wisata dan pembatasan jam operasional guna mengantisipasi lonjakan pengunjung.

Baca juga: 8 Pesona Dusun Girpasang di Klaten, Naik Gondola sampai Trekking

"Kami membatasi pengunjung 30 persen dan jam buka dari pukul 07.00-15.00 WIB. Di samping adanya satgas Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, kami juga instruksikan semua tempat wisata membentuk satgas dengan melibatkan muspika tenaga medis," ujar Sri Nugroho.

Kendati demikian, ia juga menyampaikan bahwa sebaiknya masyarakat tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, mengingat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini tak kunjung usai.

Nasib warga yang sudah tiba di Kota Klaten

Lebih lanjut, Sri Nugroho menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Klaten telah melakukan pendataan warga yang melakukan mudik di setiap terminal kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan agar dilakukan pendataan di tingkat desa.

"RT RW juga mendata untuk dilaporkan ke tingkat desa, serta menunjukkan surat keterangan rapid antigen dari dokter," sambung Sri.

Tidak hanya sampai di situ, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Klaten juga sudah menyiapkan tempat isolasi mandiri di desa bagi warga yang sudah telanjur melakukan perjalanan mudik ke kabupaten tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com