Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendaki Gunung Andong yang Buka Lagi 18 Mei 2021

Kompas.com - 09/05/2021, 08:08 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembukaan seluruh jalur pendakian Gunung Andong diundur setelah sebelumnya dijadwalkan akan buka pada 14 Mei 2021.

"Pembukaan jalur pendakian diajukan menjadi tanggal 18 Mei," kata Admin akun Instagram @gunungandong yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Dia melanjutkan, diundurnya tanggal pembukaan jalur pendakian telah diatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magelang nomor 442.5/1729/01.01/2021 yang menyatakan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Magelang, termasuk jalur pendakian Gunung Andong ditutup.

 Baca juga: Diundur, Jalur Pendakian Gunung Andong Buka 18 Mei 2021

Adapun, SE tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Lantas, bagaimana dengan syarat pendakiannya? Apakah ada yang berubah?

Admin akun Instagram @gunungandong mengatakan bahwa syarat pendakian tetap sama dengan yang sebelumnya.

"Iya (syarat masih sama)," tutur dia.

Syarat terbaru pendakian Gunung Andong

Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian lantaran tanggal pembukaan jalur pendakian terbaru sudah melewati periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Libur Lebaran 2021, Pemkab Magelang Tutup Semua Tempat Wisata

Saat dibuka kembali nanti, seluruh pendaki termasuk yang tiba dari luar Kabupaten Magelang masih diizinkan mendaki.

Gunung Andong dilihat dari Embung Sikembang.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Gunung Andong dilihat dari Embung Sikembang.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru mendaki Gunung Andong, Minggu (9/5/2021):

  1. Pendaki dari luar Kabupaten Magelang wajib membawa hasil negatif rapid test antigen, PCR, atau GeNose*
  2. Pendaki dari Kabupaten Magelang tidak perlu membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter sekitar domisili
  3. Fotokopi atau bentuk fisik identitas diri—seperti KTP, kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, atau identitas lainnya—wajib dibawa
  4. Pendaki tidak dibatasi kota/kabupaten asal
  5. Pendaki wajib membawa masker dan cadangannya, serta peralatan penunjang protokol kesehatan pribadi seperti hand sanitizer
  6. Pendaki tidak dibatasi usia, namun jika di bawah 10 tahun maka mereka wajib didampingi orangtua atau saudara
  7. Kapasitas dalam satu tenda tidak dibatasi

Syarat hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose pascalarangan mudik

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku pada 18-24 Mei.

Adapun, Addendum SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Larangan Mudik Dikhawatirkan Sebabkan Pariwisata Anjlok Lagi

Pengecualian dan hal-hal lain dalam Addendum bagian G masih mengacu pada pengecualian dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 bagian G nomor 1-12.

Adapun, SE tersebut hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com