KOMPAS.com - Pembukaan seluruh jalur pendakian Gunung Andong diundur setelah sebelumnya dijadwalkan akan buka pada 14 Mei 2021.
"Pembukaan jalur pendakian diajukan menjadi tanggal 18 Mei," kata Admin akun Instagram @gunungandong yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).
Dia melanjutkan, diundurnya tanggal pembukaan jalur pendakian telah diatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magelang nomor 442.5/1729/01.01/2021 yang menyatakan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Magelang, termasuk jalur pendakian Gunung Andong ditutup.
Baca juga: Diundur, Jalur Pendakian Gunung Andong Buka 18 Mei 2021
Adapun, SE tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Lantas, bagaimana dengan syarat pendakiannya? Apakah ada yang berubah?
Admin akun Instagram @gunungandong mengatakan bahwa syarat pendakian tetap sama dengan yang sebelumnya.
"Iya (syarat masih sama)," tutur dia.
Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian lantaran tanggal pembukaan jalur pendakian terbaru sudah melewati periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Libur Lebaran 2021, Pemkab Magelang Tutup Semua Tempat Wisata
Saat dibuka kembali nanti, seluruh pendaki termasuk yang tiba dari luar Kabupaten Magelang masih diizinkan mendaki.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru mendaki Gunung Andong, Minggu (9/5/2021):
Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku pada 18-24 Mei.
Adapun, Addendum SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Larangan Mudik Dikhawatirkan Sebabkan Pariwisata Anjlok Lagi
Pengecualian dan hal-hal lain dalam Addendum bagian G masih mengacu pada pengecualian dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 bagian G nomor 1-12.
Adapun, SE tersebut hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak syaratnya yakni sebagai berikut:
Udara
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan
Laut
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Baca juga: Aturan Perjalanan Udara Makin Diperketat Jelang dan Pasca-Lebaran 2021
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
Kereta api
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan
Darat
Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Baca juga: Syarat Wisata ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021 untuk Warga Jabodetabek
Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.