KOMPAS.com - Seluruh jalur pendakian Gunung Ciremai akan dibuka kembali pada Hari Raya Idul Fitri setelah tutup pada 13 April-12 Mei 2021.
“Betul semua jalur pendakian Ciremai dibuka pada 13 Mei 2021,” kata Humas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Agus Yudantara, Minggu (9/5/2021).
Adapun, jalur-jalur pendakian Gunung Ciremai adalah via Linggarjati, Linggasana, dan Palutungan di Kabupaten Kuningan serta via Apuy di Kabupaten Majalengka.
Gunung Ciremai berlokasi di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Saat dibuka nanti, Agus mengungkapkan bahwa pendakian tidak dibatasi berdasarkan domisili calon pendaki.
Baca juga: Ide Staycation di Linggarjati Kuningan Saat Libur Lebaran
“(Gunung) Ciremai menerima pendaki yang berasal dari daerah mana pun asalkan mereka sehat,” ujar dia.
Lebih lanjut, saat ini wilayah Ciayumajakuning, yang terdiri dari Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten dan Kota Kuningan, berlakukan penyekatan pada masing-masing perbatasan.
“Semua pengunjung mesti lulus tes penyekatan Satgas Covid-19 di setiap perbatasan. Jadi, kami asumsikan bahwa pendaki yang bisa tiba di (Gunung) Ciremai adalah pendaki sehat karena berhasil lulus penyekatan tadi,” sambung Agus.
Jika sudah tidak sabar untuk menjelajahi jalur pendakian lagi, ini dia syarat mendaki Gunung Ciremai yang Kompas.com rangkum:
Baca juga: 8 Tips Mendaki Gunung Ciremai via Jalur Linggarjati
Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca juga: Paralayang di Majalengka, Disuguhi Panorama Gunung Ciremai dan Hamparan Sawah
SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.
Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:
Udara
Laut