Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Berangkat, Yuk Catat Syarat Mendaki Gunung Ciremai

Kompas.com - 09/05/2021, 19:12 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Seluruh jalur pendakian Gunung Ciremai akan dibuka kembali pada Hari Raya Idul Fitri setelah tutup pada 13 April-12 Mei 2021.

“Betul semua jalur pendakian Ciremai dibuka pada 13 Mei 2021,” kata Humas Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Agus Yudantara, Minggu (9/5/2021).

Adapun, jalur-jalur pendakian Gunung Ciremai adalah via Linggarjati, Linggasana, dan Palutungan di Kabupaten Kuningan serta via Apuy di Kabupaten Majalengka.

Gunung Ciremai berlokasi di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Saat dibuka nanti, Agus mengungkapkan bahwa pendakian tidak dibatasi berdasarkan domisili calon pendaki.

Baca juga: Ide Staycation di Linggarjati Kuningan Saat Libur Lebaran

“(Gunung) Ciremai menerima pendaki yang berasal dari daerah mana pun asalkan mereka sehat,” ujar dia.

Lebih lanjut, saat ini wilayah Ciayumajakuning, yang terdiri dari Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten dan Kota Kuningan, berlakukan penyekatan pada masing-masing perbatasan.

“Semua pengunjung mesti lulus tes penyekatan Satgas Covid-19 di setiap perbatasan. Jadi, kami asumsikan bahwa pendaki yang bisa tiba di (Gunung) Ciremai adalah pendaki sehat karena berhasil lulus penyekatan tadi,” sambung Agus.

Pendaki melewati jalur pendakian Gunung Ciremai dari Base Camp Palutungan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat yang memiliki ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut (mdpl).KOMPAS.com / WAHYU ADITYO PRODJO Pendaki melewati jalur pendakian Gunung Ciremai dari Base Camp Palutungan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat yang memiliki ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Jika sudah tidak sabar untuk menjelajahi jalur pendakian lagi, ini dia syarat mendaki Gunung Ciremai yang Kompas.com rangkum:

  • Pendaki dari luar Kabupaten Kuningan dan Majalengka wajib membawa hasil negatif rapid test antigen, PCR, atau GeNose*.
  • Pendaki dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu*.
  • Pendaki wajib reservasi daring melalui situs bit.ly/BookingGunungCiremai.
  • Pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak fisik.
  • Reservasi pendakian dapat dilakukan paling lambat sehari sebelum pendakian pada jam layanan yakni pukul 07:00-16:00 WIB.
  • Rombongan pendaki terdiri dari minimal empat orang dan maksimal delapan orang.
  • Identitas diri yang dibawa harus masih berlaku.
  • Pendaki wajib mengikuti cek kesehatan di basecamp pada hari pendakian atau cek surat sehat di basecamp.
  • Jangan lupa untuk melakukan transfer Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
  • Datang ke basecamp pada hari pendakian untuk melakukan registrasi pada pukul 07:00-11:00 WIB.
  • Pendaki wajib mengikuti pemeriksaan perlengkapan dan safety talk di basecamp.
  • Pendirian tenda di Transit Camp sesuai kode kapling dengan jarak 10 meter antar tenda.
  • Setiap tenda hanya diisi maksimal dua pendaki.
  • Durasi pendakian tidak lebih dari 2 hari 1 malam.

Baca juga: 8 Tips Mendaki Gunung Ciremai via Jalur Linggarjati

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pendaki berfoto di area puncak Gunung Ciremai, Jawa Barat. Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat yang memiliki ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut (mdpl).KOMPAS.com / WAHYU ADITYO PRODJO Pendaki berfoto di area puncak Gunung Ciremai, Jawa Barat. Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat yang memiliki ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: Paralayang di Majalengka, Disuguhi Panorama Gunung Ciremai dan Hamparan Sawah

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Laut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com