Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berwisata ke Candi Prambanan dan Ratu Boko Saat Libur Lebaran

Kompas.com - 10/05/2021, 21:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Candi Prambanan dan Ratu Boko di Yogyakarta tetap buka saat libur lebaran, 8-17 Mei 2021. Namun, Candi Borobudur di Kabupaten Magelang tutup pada periode tersebut.

“Karena secara kewilayahan ini khusus untuk Prambanan mengikuti kebijakan DIY. Karena tidak ada keharusan untuk ditutup, sampai sekarang tidak tutup. Sama dengan Ratu Boko,” kata Direktur Utama PT Taman Wisata Candi (TW) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Edy Setijono, Senin (10/5/2021).

Saat ini, ia mengatakan bahwa dua tempat wisata sejarah tersebut dapat dikunjungi oleh siapa pun, termasuk wisatawan yang tiba dari luar Yogyakarta.

Baca juga: Itinerary Wisata Candi di Jogja, Jelajah 3 Hari 2 Malam

Meski wisatawan tidak dibatasi dari mana asal mereka, pihak TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko tetap memberlakukan kapasitas kunjungan.

“Prambanan dan Ratu Boko masih buka, hanya pembatasan kita lakukan. Masih 3.000 wisatawan per hari. Protokol kesehatan dijalankan,” ucap Edy.

Syarat berkunjung ke Prambanan dan Ratu Boko

Apabila ingin berkunjung ke Candi Prambanan dan Ratu Boko, terdapat sejumlah syarat yang patut diikuti yakni sebagai berikut:

  1. Patuhi protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, rajin mencuci tangan pakai hand sanitizer atau sabun dan air yang mengalir, serta menjaga jarak
  2. Tidak bepergian jika sedang sakit
  3. Jika suhu tubuh berada di atas yang telah ditentukan saat diperiksa, ikuti arahan petugas terkait langkah selanjutnya seperti apa
  4. Wisatawan wajib mengikuti arahan dari petugas Candi Prambanan dan Ratu Boko terkait area mana saja yang dapat dikunjungi
  5. Wisatawan dari luar Yogyakarta wajib membawa hasil negatif rapid test antigen, PCR, atau GeNose*
  6. Wisatawan dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor lima*

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Candi Prambanan, salah satu peninggalan Kerajaan Mataram KunoWikimedia Commons Candi Prambanan, salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: Candi Prambanan Tempat Syuting Twogether, Ada Apa Saja?

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan

Baca juga: Ngabuburit Sambil Piknik Menikmati Sunset di Ratu Boko, Begini Caranya

Kereta api

  • Mengutip Kompas.com, Kamis (6/5/2021), penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun sebelum keberangkatan

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area

SIKM untuk yang keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.

Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Baca juga: Misteri Ratu Boko

Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.

Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com