Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wisata ke Dieng Banjarnegara untuk Lihat Embun Upas

Kompas.com - 11/05/2021, 18:09 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak tes rapid antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.

SIKM untuk yang keluar dari Jadetabek

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.

Baca juga: Curug Sinom Indah di Banjarnegara , Air Terjun di Tengah Hutan Pinus

Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.

Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com