Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Wisata ke Dieng Banjarnegara untuk Lihat Embun Upas

Kompas.com - 11/05/2021, 18:09 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comDataran tinggi Dieng di Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah, kembali didatangi fenomena embun upas pada Senin (10/5/2021) pagi.

Adapun, fenomena ini merupakan yang pertama kali di tahun 2021. Kemunculannya terbilang lebih awal lantaran biasanya embun upas datang pada musim kemarau antara bulan Juni-September.

Jika ingin berkunjung ke kawasan wisata Dieng dan menikmati suasana bak musim salju, terdapat dua tempat wisata yang dapat disambangi yakni Kawah Sikidang dan Candi Arjuna.

Baca juga: 2 Tempat Wisata di Dieng Banjarnegara untuk Lihat Embun Upas

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, Selasa (11/5/2021), saat ini Dieng Banjarnegara masih bisa dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah.

“Masih (bisa dikunjungi dari luar daerah). Yang kita lakukan pembatasan kapasitas pengunjung, 30 persen dari normal,” jelasnya kepada Kompas.com.

Apabila ingin menikmati fenomena embun upas, berikut Kompas.com rangkum aturan wisata ke Dieng:

  1. Wisatawan dari luar Banjarnegara wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen, PCR, atau GeNose*.
  2. Wisatawan dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Banten wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selain membawa syarat pada poin nomor satu*.
  3. Patuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan di seluruh tempat wisata di dataran tinggi Dieng.
  4. Jika kendaraan dialihkan oleh petugas tempat wisata yang berjaga, patuhi dan cari tempat wisata lain untuk dikunjungi terlebih dahulu. Sebab, pengalihan berarti tempat wisata sudah mencapai kuota maksimal wisatawan.

Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di Banjarnegara Jateng, Main ke Desa Wisata

Candi Arjuna Dieng yang berselimut kabut di Pagi Hari.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Candi Arjuna Dieng yang berselimut kabut di Pagi Hari.

Syarat bawa hasil negatif antigen, PCR, atau GeNose

Terkait syarat membawa hasil negatif tes rapid antigen, PCR, atau GeNose, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun, SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: 5 Tips Melihat Embun Upas di Dieng yang Muncul Pertama Kali pada 2021

SE tersebut berlaku pada 6-17 Mei untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi dengan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Untuk hasil negatif tes rapid antigen, PCR, atau GeNose, periode pengambilan sampel masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Udara

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Laut

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Embun Upas, Sensasi Menikmati Winter di Dieng

Kereta api

  • Mengutip Kompas.com, Kamis (6/5/2021), penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun sebelum keberangkatan.

Darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak tes rapid antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.

SIKM untuk yang keluar dari Jadetabek

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM selama periode larangan mudik.

Baca juga: Curug Sinom Indah di Banjarnegara , Air Terjun di Tengah Hutan Pinus

Untuk Jakarta, pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO. SIKM akan diberikan dalam bentuk daring yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Lalu, SIKM untuk keluar Depok tertera dalam SE Nomor 443/201.1-Huk/Satgas. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kantor kelurahan sesuai domisili.

Pemkot Tangerang terapkan SIKM lewat SE Nomor 130/1714-Tapem. Pengurusan SIKM bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Kemudian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terapkan SIKM lewat SK Nomor 551.1./Kep.228-Dishub/V/2021. Pengurusan dilakukan di kelurahan dengan surat pengantar dari Ketua RT/RW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Jalan Jalan
Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Travel Update
Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com