KOMPAS.com - Saat libur Idul Fitri 2021, objek wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, hanya menerima kunjungan dari warga yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta saja.
Hal itu disampaikan oleh Rika Lestari selaku Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol.
"Periode Lebaran 2021 objek wisata Taman Impian Jaya Ancol hanya menerima pengunjung yang berdomisili di DKI Jakarta saja," ucap Rika saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Ancol Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Simak Aturannya Dulu
Rika menjelaskan bahwa sesampainya para pengunjung di gerbang utama, petugas di kawasan objek wisata akan melakukan pengecekan status domisili warga melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dibawa oleh mereka.
Adapun, kebijakan tersebut merujuk pada arahan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan larangan segala jenis mudik, baik perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar-kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.
Keputusan pemerintah melarang mudik lokal merupakan upaya untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19.
Pelarangan itu cukup mendadak karena sebelumnya mudik lokal diperbolehkan pada masa pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Melansir dari Kompas.com, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Baca juga: Kawasan Ancol Buka Lagi, Ada Promo Tiket Dufan
Selain itu, pengelola Taman Impian Jaya Ancol juga memberlakukan pembatasan kapasitas kunjungan selama periode Lebaran 2021 menjadi 30 persen guna mengantisipasi lonjakan pengunjung di kawasan wisata.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Mengutip dari Kompas.com, di dalam Surat Edaran tersebut tertulis pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.
Baca juga: Ancol Tetap Buka di Tengah Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sementara, water park harus mengikuti ketentuan pembatasan 25 persen sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, Rika menjelaskan bahwa pihaknya menghimbau para wisatawan untuk dapat melakukan reservasi dan pembelian tiket secara daring melalui situs resmi Ancol.
Hal itu guna mengurangi kontak langsung antara pengunjung dengan petugas di kawasan objek wisata.
"Jika kuota sudah terpenuhi calon pengunjung dapat melakukan pembelian tiket di hari lainnya," kata Rika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.