Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PAREKRAF

Ini 8 Sektor Parekraf yang Sudah Kantongi Sertifikasi CHSE

Kompas.com - 13/05/2021, 13:10 WIB
Sheila Respati

Penulis

Adapun ragam peraturan CHSE untuk arung jeram adalah disinfeksi peralatan, mengatur sirkulasi naik turun peserta, dan pembatasan jumlah peserta.

4. Rumah makan

Pengadaan sertifikasi CHSE menjadi angin segar bagi pengusaha rumah makan untuk kembali mendapatkan kepercayaan konsumen.

Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, rumah makan harus mengikuti sejumlah aturan, seperti mendisinfeksi area rumah makan minimal tiga hari sekali dan menjaga jarak pelanggan dalam antrean minimal 1 meter.

Saat ini, Kemenparekraf mencatat telah ada 2.419 rumah makan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi CHSE. Rumah makan tersebut diberi tanda dengan lambang I Do Care.

Beberapa rumah makan yang telah mendapat sertifikasi CHSE antara lain adalah A&W Restoran (Jakarta), Abuba Steak (Jakarta), XPO Cafe (Surabaya), dan Yoga Barn Garden Cafe (Bali).

5. Hotel

Hotel merupakan mata rantai wisata yang penting karena berperan sebagai akomodasi bagi wisatawan. Oleh sebab itu, Kemenparekraf menggencarkan sertifikasi CHSE untuk hotel-hotel di seluruh Indonesia.

Terlebih, pandemi Covid-19 membuat jenis wisata staycation lebih dipilih oleh wisatawan karena alasan keamanan dari persebaran virus. Dengan adanya sertifikasi CHSE, wisatawan akan memiliki kepercayaan terhadap hotel dan merasa aman selama menginap.

CHSE diterapkan dalam tata kelola hotel. Pengusaha atau pengelola hotel, karyawan hotel, hingga tamu harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku dan tata cara pengaturan tamu hingga kebersihan di hotel.

Baca juga: BeliKreatifLokal, Harapan Baru Sektor Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenparekraf dan Baparekraf saat ini mencatat telah ada 2.698 hotel yang mendapatkan sertifikasi CHSE. Beberapa di antaranya Berastagi Hotel (Kabupaten Karo), Sunset Hotel (Bali), ACE Hotel (Batam), Zodiak Pasir Kaliki (Bandung), dan Amaris Hotel Senen (Jakarta).

6. Daya tarik wisata

Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, sampai akhir 2020 tercatat hanya ada 4 juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Jumlah wisatawan mancanegara turun drastis apabila dibandingkan dengan 2019 dimana jumlahnya masih berkisar di angka 16 juta.

Untuk itu, pemerintah memberlakukan panduan CHSE untuk daya tarik wisata. Beberapa aturan CHSE tersebut, antara lain reservasi dan pembayaran secara daring, penerapan jumlah maksimal pengunjung, dan pemberlakuan batas waktu kunjungan.

Hingga saat ini sudah ada 206 daya tarik wisata yang mendapatkan sertifikasi CHSE. Contoh destinasi tersebut adalah Agrowisata Jambu Marina (Batam), Aloha Ubud Swing (Bali), dan Magic Art 3D Museum Kota Tua (Jakarta).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com