Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2021, 11:54 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Selama periode libur lebaran atau larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah Indonesia berlakukan sejumlah syarat perjalanan orang dalam negeri guna mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun, syarat perjalanan tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi. Baik itu transportasi darat, laut, maupun udara.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Pakai Tes GeNose di Stasiun, Begini Langkahnya

Kendati periode larangan mudik telah usai, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan tetap harus memenuhi syarat lainnya selama periode pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei.

Hal ini tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jika ingin naik KA Jarak Jauh dalam waktu dekat, berikut Kompas.com rangkum syaratnya, Selasa (18/5/2021):

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi.
  • Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.
  • Jika hasil PCR, rapid test antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Apakah SIKM diperlukan?

Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?

Baca juga: Lucu, Jepang Punya Kereta Bertema Mario Bros

Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak beraku lagi.

“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dampak MotoGP Mandalika, Lapangan Usaha Meningkat hingga Penuhi Target Kunjungan Wisatawan

Dampak MotoGP Mandalika, Lapangan Usaha Meningkat hingga Penuhi Target Kunjungan Wisatawan

Travel Update
Mayoritas Orang Indonesia Lihat Media Sosial untuk Pilih Tempat Wisata

Mayoritas Orang Indonesia Lihat Media Sosial untuk Pilih Tempat Wisata

Travel Update
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Cepat Mana Sampai Kota Bandung?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Cepat Mana Sampai Kota Bandung?

Travel Update
Tak Ingin Kalah dengan Solo, Yogyakarta Angkat Ritual Budaya Merti Sebagai Daya Tarik Wisata

Tak Ingin Kalah dengan Solo, Yogyakarta Angkat Ritual Budaya Merti Sebagai Daya Tarik Wisata

Travel Update
BERITA FOTO: Indahnya Sunset di Pantai Senggigi, Lombok

BERITA FOTO: Indahnya Sunset di Pantai Senggigi, Lombok

Travel Update
Taman Nasional Baluran Sudah Buka, Wajib Bawa Kartu Identitas

Taman Nasional Baluran Sudah Buka, Wajib Bawa Kartu Identitas

Travel Update
Wisata Bahari Lamongan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daftar Wahana

Wisata Bahari Lamongan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daftar Wahana

Jalan Jalan
Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Buka Lagi 1 Oktober 2023

Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Buka Lagi 1 Oktober 2023

Travel Update
Berwisata ke IKN Nusantara, Akomodasi Masih Terbatas

Berwisata ke IKN Nusantara, Akomodasi Masih Terbatas

Travel Update
5 Tempat Wisata Dekat IKN Nusantara, Ada Goa Tapak Raja

5 Tempat Wisata Dekat IKN Nusantara, Ada Goa Tapak Raja

Jalan Jalan
Kota di Jepang Ini Larang Orang-orang Berjalan di Eskalator

Kota di Jepang Ini Larang Orang-orang Berjalan di Eskalator

Travel Update
6 Tempat Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Padalarang

6 Tempat Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Padalarang

Jalan Jalan
Wayang Jogja Night Carnival 2023 Bidik 40.000 Wisatawan

Wayang Jogja Night Carnival 2023 Bidik 40.000 Wisatawan

Travel Update
Tugu Pal Putih Yogyakarta Diberi Pagar, Mau Masuk Harus Izin Dulu

Tugu Pal Putih Yogyakarta Diberi Pagar, Mau Masuk Harus Izin Dulu

Travel Update
MotoGP Mandalika 2023, Garuda Indonesia Grup Tambah 6.200 Kursi ke Lombok

MotoGP Mandalika 2023, Garuda Indonesia Grup Tambah 6.200 Kursi ke Lombok

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com