KOMPAS.com – Moda transportasi udara merupakan salah satu yang memiliki syarat cukup ketat bagi calon penumpangnya selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Betulkah Kosongkan Kursi Tengah Pesawat Kurangi Risiko Penyebaran Covid-19?
Meski periode larangan mudik selesai, namun masyarakat tetap wajib memenuhi syarat terbaru naik pesawat selama periode pengetatan perjalanan yang berlaku pada 18-24 Mei.
Hal ini tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (18/5/2021):
Baca juga: 3 Maskapai Ini Sajikan Kenyamanan Tidur di Pesawat
Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).
Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?
Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak beraku lagi.
Baca juga: Daftar Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia Tahun 2021
“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).
Meski sudah tidak berlaku lagi, Syafrin menuturkan bahwa pengawasan arus balik tetap berjalan ketat dan tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.
Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.
“Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Baca juga: 13 Hal yang Perlu Diketahui Soal Turbulensi Pesawat
Sebelumnya, para penumpang pesawat yang ingin bepergian selama periode larangan mudik memiliki syarat yang sama dengan periode berlakunya hasil tes Covid-19 yang berbeda.
Pada saat itu, para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lainnya adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose yang sampelnya diambil di bandara sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.