Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Syarat Naik Kapal Periode Pasca-Lebaran

Kompas.com - 18/05/2021, 13:45 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Meski periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 telah usai, namun masyarakat tetap harus memerhatikan sejumlah syarat perjalanan orang dalam negeri.

Adapun, syarat tersebut tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku pada 18-24 Mei.

Baca juga: Wisata G-Pass di Kabupaten Semarang, Naik Kapal Berlatar Lautan Awan

Selain syarat untuk moda transportasi darat dan udara, Addendum tersebut juga menyertakan syarat perjalanan orang melalui moda transportasi laut yakni sebagai berikut, Selasa (18/5/2021):

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi.
  • Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.
  • Jika hasil PCR, rapid test antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Apakah SIKM diperlukan?

Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Banyuwangi ke Lombok Kini Bisa Langsung Naik Kapal Feri

Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?

Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak berlaku lagi.

“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).

Meski sudah tidak berlaku lagi, Syafrin menuturkan bahwa pengawasan arus balik tetap berjalan ketat dan tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.

Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.

“Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Baca juga: Kearifan Lokal Desa Batu Hitam di Belitung, Jadi Sentra Produksi Kapal Kayu

Syarat naik kapal saat periode larangan mudik

Sebelumnya, para penumpang kapal yang ingin bepergian selama periode larangan mudik memiliki syarat yang sama dengan periode berlakunya hasil tes Covid-19 yang berbeda.

Pada saat itu, para penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lainnya adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com