Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan Keluhkan Parkir Mahal, Tukang Parkir Ilegal Diamankan Polresta Yogyakarta

Kompas.com - 18/05/2021, 19:07 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Viral foto di Instagram melalui akun @jogjainfo terkait keluhan wisatawan di sekitar gembira loka yang harus membayar parkir sebesar Rp 25.000.

Terkait, ini Polresta Yogyakarta telah meringkus oknum tukang parkir ilegal di sekitar Gembira Loka.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan hal tersebut. Penindakan dilakukan oleh Saber Pungli Kota Yogyakarta Pokja.

Baca juga: 5 Wisata Instagramable di Yogyakarta, Pas untuk Pencinta Selfie

"Ya benar sudah ditindak pada Hari Senin (17/5/2021) pukul 12.00 WIB. Lokasinya di parkir Mitra dan Sri Rejeki di Jalan Kebun Raya Kotagede Yogyakarta," kata dia saat dihubungi Selasa (18/5/2021).

Timbul melanjutkan bahwa Saber Pungli melakukan penindakan di dua tempat parkir, yakni di Mitra dan Sri Rejeki. Keduanya menyelenggarakan parkir dan memungut parkir dengan tidak memiliki surat izin pengelolaan tempat khusus parkir.

Dari giat ini diamankan dua orang tersangka yakni Sabar Susilo dan Anton Soeharwendy. Beserta barang bukti berupa 1 lembar karcis parkir Mitra mobil Rp 20.000, uang tunai Rp 20.000, dan satu bendel lembar karcis parkir Rp 20.000.

Baca juga: Terus Bertambah, 1.500 Pelaku Pariwisata DIY Akan Divaksinasi

 

Diamankan pula uang tunai Rp 120.000, satu lembar karcis parkir SRI REJEKI sepeda motor Rp 5.000 dan mobil Rp 25.000, satu bendel karcis parkir SRI REJEKI, dan uang tunai Rp 20.000.

"Terhadap Tersangka yang memungut tarif parkir di atas ketentuan diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran," ujar Timbuk.

Ia meneruskan, tersangka selanjutknya akan menghadari sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (19/5/2021).

Belum tahu persis lokasi parkir ilegal

Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui persis di mana lokasi parkir ilegal itu mengingat Gembira Loka berada di perbatasan antara Kota Yogyakarta dan Bantul.

"Satu kita belum tahu persis lokasinya. Kan itu ada perbatasan antara kota dan Bantul. Saya belum tahu apakah ada di Kota atau bantul," kata dia.

Tugu Yogyakarta, ikon Kota Jogja.Shutterstock Tugu Yogyakarta, ikon Kota Jogja.

Lanjut Heroe, dirinya mendapatkan informasi bahwa parkir tersebut berada di rumah-rumah warga yang penduduk itu memang tidak memiliki izin legal dari Dinas Perhubungan.

"Kalau itu memang miliknya Pemerintah Kota Yogyakarta, saya kira nanti akan kita tindak dan itu sudah komitmen kita sejak dahulu bahwa selama liburan, selama pelaksanaan itu tidak boleh ada yang nutuk atau berada di luar ketentuan daerah," tutur Heroe.

Baca juga: Obelix Hills, Wisata Selfie Kekinian dengan View Keren di Yogyakarta

Dirinya melanjutkan, lokasi parkir harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan. Jika lokasi parkir sifatnya situasional,  harus mengantongi izin dari pihak kecamatan.

"Minimal kalau imsidental harus ada izin dari kecamatan. Kalau menetap harus ada izin dishub. Kalau dua-duanya tidak ada, maka ilegal harus langsung tutup," sambung Heroe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com