Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa surat pengumuman mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum-nya.
Ada juga SE Bupati Probolinggo Nomor 556/356/426.118/2021, SE Bupati Lumajang Nomor 556/1052/427.1/2021, serta Telegram Kapolri Nomor STR/336/4/PAM.3.2./2021.
Baca juga: 3 Tempat Lihat Embun Es di Gunung Semeru dan Bromo
Surat pengumuman tersebut menyatakan, seluruh obyek wisata dalam kawasan TNBTS ditutup untuk aktivitas wisata dan kegiatan lainnya mulai 13 Mei pukul 00:00 WIB hingga 23 Mei pukul 23:59 WIB.
Untuk SE Bupati Probolinggo, poin nomor 1 menegaskan bahwa seluruh obyek wisata di Kabupaten Probolinggo ditutup pada periode yang sama.
Sama halnya dengan SE Bupati Probolinggo, SE Bupati Lumajang pada poin nomor 2 juga menyatakan periode penutupan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.