Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taman Nasional Ujung Kulon Ditutup Sementara Hingga 30 Mei 2021

Kompas.com - 20/05/2021, 15:38 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisata alam Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten secara resmi ditutup kembali bagi para wisatawan untuk sementara waktu.

Penutupan tersebut diberlakukan mulai dari 17 sampai 30 Mei 2021.

"Kita mengikuti instruksi Gubernur dan SE Bupati tertanggal 16 Mei kemarin," ujar Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTN-UK), Andri Firmansyah seperti dilansir dari Antaranews.com, pada Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Saat ke TN Ujung Kulon

Ia menegaskan pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan serta instruksi yang diambil pemerintah terkait upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di objek wisata.

"Kalau dicabut sebelum tanggal 30 Mei, ya kita akan ikuti. Kalau sampai tanggal 30 Mei, kita tetap mengikuti. Jadi apapun dan seperti apa hasilnya, kita tetap akan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutur Andri.

Perjalanan menyusuri Sungai Cigenter, Taman Nasional Ujung Kulon. Perjalanan menyusuri Sungai Cigenter, Taman Nasional Ujung Kulon.

Melalui akun Instagram resminya, BTN-UK mengunggah Surat Edaran tentang ditutupnya objek wisata alam di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten, tertanggal 26 April 2021.

Adapun, Penutupan itu berdasarkan Surat Edaran dengan nomor SE.04/T.12/TU/P3/5/2021, tentang Penutupan Sementara Objek Wisata Alam di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang Provinsi Banten.

Baca juga: TN Ujung Kulon Dibuka, Jangan Sampai Jadi Risiko Baru Penyebaran Covid-19

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Anggodo, tertulis bahwa keputusan penutupan sementara kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon merupakan tindak lanjut dari dua instruksi, yakni:

  1. Instruksi Gubernur Provinsi Banten Nomor : 556/901-Dispar/2021 tanggal 15 Mei 2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
  2. Instruksi Bupati Pandeglang Nomor : 556/938-Dispar/2021 tanggal 16 Mei 2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca juga: 9 Tempat Wisata di Taman Nasional Ujung Kulon yang Bisa Dikunjungi

Selain itu, penutupan juga dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 sebagai dampak antusiasme masyarakat yang berkunjung ke objek wisata.

Seluruh tempat wisata di Banten ditutup hingga 30 Mei

Seperti diberitakan oleh Kompas.com, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menutup sementara seluruh obyek wisata di Provinsi Banten mulai Sabtu (15/5/2021) hingga 30 Mei 2021.

Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, langkah itu diambil dikarenakan rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Wisatawan menikmati panorama Pantai Ciputih di Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, akhir Oktober lalu. Di Kecamatan Sumur yang termasuk wilayah Banten selatan itu terdapat beberapa pantai yang indah. Namun, jalan ke tempat tersebut, juga ke sejumlah tempat wisata Banten selatan, umumnya rusak.KOMPAS/DWI BAYU RADIUS Wisatawan menikmati panorama Pantai Ciputih di Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, akhir Oktober lalu. Di Kecamatan Sumur yang termasuk wilayah Banten selatan itu terdapat beberapa pantai yang indah. Namun, jalan ke tempat tersebut, juga ke sejumlah tempat wisata Banten selatan, umumnya rusak.

Berdasarkan pemantauan selama dua hari dari tanggal 14 dan 15 Mei, antusiasme masyarakat dalam mengunjungi objek wisata sangat tinggi.

"Hal ini memicu timbulnya kerumunan yang akan berpotensi peningkatan kasus Covid-19 dari klaster wisata," ujar Ati.

Baca juga: Nikki Peucang, Resor Baru di Ujung Kulon yang Tak Jauh dari Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Wahidin menginstruksikan kepada kepala daerah di kabupaten dan kota yang ada di Banten untuk menutup seluruh objek wisata melalui Instruksi Gubernur Banten nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Di dalam instruksi tersebut tertuang bahwa penutupan sementara destinasi wisata di Provinsi Banten dimulai tanggal 15 Mei 2021 pukul 21:00 WIB sampai 30 Mei 2021.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com