Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juni, Phuket Longgarkan Aturan untuk Turis yang Tervaksinasi

Kompas.com - 31/05/2021, 11:26 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Phuket di Thailand akan melonggarkan sejumlah peraturan terkait pandemi Covid-19, termasuk untuk wisatawan yang akan berkunjung ke provinsi tersebut mulai hari Selasa (1/6/2021).

Menurut keterangan resmi dari Tourism Authority Thailand (TAT), Minggu (30/5/2021), keputusan tersebut berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh Gubernur Phuket Narong Woonciew tanggal 28 Mei 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Phuket Tak Jadi Sambut Turis Asing?

Adapun, peraturan tersebut adalah Perintah Nomor (Order Number) 2920/2564 tentang langkah-langkah terkait kedatangan dan skrining Covid-19, Perintah Nomor 2921/2564 tentang pelonggaran penutupan usaha, dan beberapa panduan pencegahan pandemi Covid-19 yang baru.

Berikut beberapa pelonggaran aturan yang akan diterapkan mulai besok yang telah Kompas.com rangkum, Senin (31/5/2021):

Wisatawan yang datang ke Phuket

  • Seluruh kedatangan yang tiba dari semua titik masuk wajib divaksinasi Covid-19 lengkap, atau
  • Telah menerima sedikitnya satu dosis vaksin AstraZeneca atau telah sembuh dari Covid-19 tidak lebih dari 90 hari, atau
  • Memiliki bukti hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen dalam tujuh hari setelah kedatangan (sebelumnya 72 jam setelah kedatangan).
  • Peraturan di atas tidak diberlakukan untuk anak usia di bawah lima tahun.
  • Anak di atas lima tahun yang berwisata bersama orang tua wajib memiliki bukti hasil tes negatif Covid-19.
  • Kedatangan dengan alat transportasi darat di Tha Chat Chai dan kapal di seluruh pelabuhan yang tidak menunjukkan dokumen-dokumen tersebut harus menjalani karantina 14 hari di rumah atau hotel.
  • Kedatangan dengan pesawat di Bandara Internasional Phuket harus mengunduh aplikasi Mor Chana dan register secara daring pada situs Go Phuget. Mereka harus mengaktifkan aplikasi tersebut selama berada di Phuket, memonitor kesehatan diri sendiri, dan tidak mengunjungi tempat-tempat ramai.

Baca juga: Kenapa Bandara di Thailand Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19?

Foto yang diambil pada 1 Oktober 2020 ini menunjukkan orang-orang mengemudi melewati klub-klub kosong di sepanjang jalan pejalan kaki yang populer di Patong di Phuket, yang telah kekurangan wisatawan karena pembatasan yang sedang berlangsung terkait dengan virus corona baru Covid-19. Saat ini, hampir semua 3.000 hotel di pulau itu ditutup dan kota utama Patong telah menjadi kota hantu, kata taipan lokal Preechawut Keesin, yang memiliki lima klub malam dan sekitar 600 kamar hotel, selama wawancara baru-baru ini.LILLIAN SUWANRUMPHA / AFP Foto yang diambil pada 1 Oktober 2020 ini menunjukkan orang-orang mengemudi melewati klub-klub kosong di sepanjang jalan pejalan kaki yang populer di Patong di Phuket, yang telah kekurangan wisatawan karena pembatasan yang sedang berlangsung terkait dengan virus corona baru Covid-19. Saat ini, hampir semua 3.000 hotel di pulau itu ditutup dan kota utama Patong telah menjadi kota hantu, kata taipan lokal Preechawut Keesin, yang memiliki lima klub malam dan sekitar 600 kamar hotel, selama wawancara baru-baru ini.

Usaha yang diizinkan untuk buka kembali mulai 1 Juni 2021

Berikut sejumlah usaha yang diizinkan untuk beroperasi kembali mulai hari Selasa dengan tetap menerapkan prokol kesehatan:

  • Usaha yang berhubungan dengan kesehatan (spa, tempat pijat untuk kesehatan, dan tempat pijat untuk kecantikan) sekaligus tempat pijat tradisional Thailand. Seluruh karyawan wajib divaksinasi Covid-19 lengkap atau mendapat sedikitnya dosis pertama AstraZeneca.
  • Usaha yang berhubungan dengan pariwisata, termasuk usaha snorkelling dan scuba diving.
  • Penjual makanan dan minuman berdasarkan jam operasional yang telah ditentukan.
  • Tempat olahraga luar ruangan, dengan syarat tidak adanya latihan berkelompok.
  • Tempat olahraga dalam ruangan, termasuk gym, fitness center, dan lapangan bulu tangkis. Seluruh karyawan wajib divaksinasi Covid-19 lengkap atau mendapat sedikitnya dosis pertama AstraZeneca.
  • Lapangan golf, dengan tidak mengadakan turnamen.
  • Kolam renang umum dan pribadi sekaligus kolam renang dengan aktivitas rekreasi air.
  • Salon dan tempat cukur rambut.
  • Pasar dan pusat perdagangan jimat dan patung Buddha.

Baca juga: Istana Raja Thailand Ditutup Sementara Akibat Kasus Covid-19

Kendati demikian, sejumlah usaha masih harus ditutup atau beroperasi dengan peraturan khusus.

Pusat perbelanjaan, misalnya, hanya bisa buka hingga pukul 21:00 waktu setempat. Sedangkan, minimarket dan supermarket buka hingga pukul 23:00 waktu setempat. Minimarket yang buka selama 24 jam dapat mulai beroperasi pada pukul 04:00 waktu setempat.

Seluruh kegiatan yang sifatnya berkumpul dan melibatkan lebih dari 30 orang juga dilarang, kecuali bagi yang sudah mendapat izin dari otoritas setempat.

Baca juga: Ngabuburit, Virtual Tour Gratis ke 5 Tempat Wisata di Thailand

Ilustrasi Thailand - Karon Temple di Phuket.SHUTTERSTOCK / S-F Ilustrasi Thailand - Karon Temple di Phuket.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Phuket dijadikan lokasi pertama di Thailand yang menghapus masa karantina untuk wisatawan asing yang sudah tervaksinasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana bernama Phuket Sandbox dan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2021.

Tidak hanya Phuket, pemerintah juga berencana membuka lima provinsi lainnya untuk turis asing, yaitu Krabi, Phang Nga, Surat Thani (Ko Samui), Chon Buri (Pattaya), dan Chiang Mai pada 1 Oktober 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com