Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Transportasi Publik dan Pribadi Periode 1-14 Juni 2021

Kompas.com - 01/06/2021, 18:09 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

6. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes PCR sebagai persyaratan perjalanan.

7. Mengisi e-HAC Indonesia.

8. Poin nomor 5,6, dan 7 berlaku untuk lintas penyeberangan sebagai berikut:

  • Merak-Bakauheni
  • Ketapang-Gilimanuk
  • Padangbai-Lembar
  • Kayangan-Pototano
  • Bajoe-Kolaka

Baca juga: Perpanjangan Sanksi Putar Balik Mudik, Okupansi Hotel di Yogya Anjlok

9. Memiliki hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau;

10. Memiliki hasil negatif tes GeNose C-19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

11. Poin 9 dan 10 berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan.

12. Wajib menunjukkan hasil negatif te PCR atau rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau;

13. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

14. Mengisi e-HAC Indonesia.

15. Poin 12,13 dan 14 berlaku bagi pelaku perjalanan kendaraan bermotor umum, perseorangan, atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan ke Pulau Bali.

16. Syarat menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan GeNose sebagai syarat perjalanan17 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dan anak-anak di bawah usia lima tahun.

17. Tes PCR atau rapid antigen atau GesNose C-19 bisa dilakukan secara acak sewaktu-waktu jika dirasa perlu oleh Satgas Covid-19 daerah.

18. Apabila hasil tes PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 adalah negatif, namun penumpang menunjukkan gejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

19. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

20. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan terhadap:

  • angkutan antar lintas batas negara
  • angkutan antarkota antarprovinsi
  • angkutan antarkota dalam provinsi
  • angkutan antarjemput antarprovinsi
  • angkutan pariwisata
  • mobil penumpang
  • sepeda motor
  • angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com