Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Paspor Kini Bisa dengan Sameday Passport Services, Apa Itu?

Kompas.com - 04/06/2021, 14:02 WIB
Desy Kristi Yanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktivitas dan pekerjaan harian kerap membuat orang tidak punya waktu mengurus hal-hal penting, seperti membuat paspor.

Orang-orang kerap tidak bisa pergi ke kantor imigrasi secara langsung, apalagi untuk mengantre berlama-lama karena sibuk. Namun jangan khawatir, kini membuat paspor bisa selesai dalam waktu satu hari. 

Baca juga: Imigrasi Masih Layani Pembuatan Paspor di Masa Pandemi, Begini Caranya

Melansir dari laman resmi Jakarta.imigrasi.go.id, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI  Jakarta Selatan membuka layanan Sameday Passport Services bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Paspor satu hari jadi

Melalui layanan Sameday Passport Services ini, masyarakat bisa membawa pulang paspor di hari yang sama dengan biaya tambahan percepatan paspor Rp 1 juta.

Apabila kamu ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp 350.000, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta untuk Sameday Passport Services. Untuk paspor elektronik yang tarifnya Rp 650.000, biayanya menjadi Rp 1,65 juta.

Adapun, tarif paspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis & Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Baca juga: IATA: Paspor Digital Penerbangan akan Diluncurkan Maret 2021

Sebelumnya dalam layanan Sameday Passport Services ini atau layanan Si Sultan One Day, petugas kantor imigrasi bisa mendatangi warga secara langsung untuk melayanani permohonan paspor. Namun sementara ini, layanan tersebut belum beroperasi kembali.

"Untuk layanan ke rumah saat ini sedang tidak beroperasi dan belum ada arahan kapan akan beroperasional kembali," tutur salah satu admin di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang tidak ingin disebut namanya kepada Kompas.com, Jumat (4/5/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga dari luar DKI Jakarta juga bisa mengikuti layanan Sameday Passport Services ini.

Paspor IndonesiaTHINKSTOCK Paspor Indonesia

Namun, apabila pada saat wawancara dengan petugas kantor imigrasi jawaban dirasa kurang jelas atau kurang meyakinkan, maka petugas akan meminta dokumen tambahan sebagai data pendukung untuk pengawasan.

Jika ingin membuat paspor menggunakan layanan Sameday Passport Services, ada beberapa   hal yang wajib diperhatikan sebelum berkunjung ke kantor imigrasi.

Berikut aturan dan syarat dalam layanan Sameday Passport Services yang Kompas.com rangkum, Jumat (4/6/2021):

Aturan Sameday Passport Services

1. Pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit Raya nomor 207. Layanan hanya buka Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. (Tidak ada daftar online).

2. Pemohon perlu membayar biaya PNBP Pelayanan Sameday Passport Services sebesar Rp 1 juta per permohonan (per orang). Sementara, untuk harga paspor biasa ditarif Rp 350.000 dan paspor elentronik Rp 650.000.

3. Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak.

Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Indonesia Nomor Berapa?

4. Adapun selama masa pandemi Covid-19, kuota layanan dibatasi maksimum 30 persen per hari.

5. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan, yakni wajib memakai masker, pengecekan suhu badan di pintu masuk, penggunaan hand sanitizer, penyediaan tempat cuci tangan, jaga jarak, serta penyemprotan disinfektan di kawasan kantor imigrasi secara rutin.

Syarat Sameday Passport Services

1. Pembuata paspor baru perlu membawa e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/akta nikah/ijazah.

2. Penggantian paspor dengan paspor lama penerbitan setelah tahun 2009 hanya membawa e-KTP dan paspor lama.

Baca juga: WHO Tolak Paspor Vaksin, Kemenparekraf Tidak Ingin Berpolemik

3. Sementara untuk pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun wajib membawa e-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta nikah/cerai orang tua, surat izin orang tua bermaterai Rp 10.000, dan paspor orang tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com