Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/06/2021, 17:05 WIB

KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah aturan wisata di museum dan gedung pertunjukan seni budaya selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Seperti diberikatan Kompas.com sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan PPKM mikro di 34 Provinsi Indonesia mulai 1-14 Juni 2021.

PPKM mikro kembali diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Adapun, penambahan cakupan wilayah PPKM disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujar Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Museum Seni Rupa dan Keramik menyimpan berbagai koleksi seni lukisan dan patung, serta berbagai keramik peninggalan sejarah.KOMPAS.com/Syifa Museum Seni Rupa dan Keramik menyimpan berbagai koleksi seni lukisan dan patung, serta berbagai keramik peninggalan sejarah.

Oleh karena itu melalui akun Instagram resminya, Disbud DKI mengunggah kebijakan terkait aturan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya pada masa PPKM mikro periode 1-14 Juni 2021.

Salah satunya yaitu, adanya pembatasan kapasitas kunjungan wisatawan maksimal 50 persen selama periode tersebut.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Wisata Yogyakarta Tetap Buka

Adapun, kebijakan itu berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 671 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Sejumlah aturan lain terkait protokol kesehatan juga diberlakukan bagi para pengunjung maupun staf pekerja untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di kawasan wisata. 

Aturan berwisata ke Jakarta saat PPKM mikro 1-14 Juni 2021

Jika ingin berkunjung ke museum atau gedung pertunjukan seni budaya di Jakarta selama masa PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, simak dulu aturan berikut yang sudah Kompas.com rangkum, Jumat (4/6/2021):

1. Pembatasan kuota kunjungan maksimal 50 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+