2. Museum hanya bisa dikunjungi dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara gedung pertunjukan, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya sesuai dengan persetujuan teknis.
3. Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk kawasan objek wisata museum dan gedung pertunjukan seni budaya.
4. Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai.
5. Menerapkan protokol 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak)
6. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang.
7. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.
8. Mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Adapun berikut daftar destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.