Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berkunjung ke Tempat Wisata Jakarta Periode 1-14 Juni 2021

Kompas.com - 04/06/2021, 17:05 WIB
Desy Kristi Yanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

7. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.

8. Mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Adapun berikut daftar destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:

1. Museum Sejarah Jakarta

2. Museum Taman Prasasti

3. Museum MH Thamrin

4. Museum joang'45

5. Pulau Cipir

6. Pulau Kelor

7. Pulau Onrust

8. Pulau Tjitjih

9. Wayang Orang Bharata (WOB)

10. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)

11. Museum Seni Rupa dan Keramik

12. Museum Tekstil

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com