KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah aturan wisata di museum dan gedung pertunjukan seni budaya selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Seperti diberikatan Kompas.com sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan PPKM mikro di 34 Provinsi Indonesia mulai 1-14 Juni 2021.
PPKM mikro kembali diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Adapun, penambahan cakupan wilayah PPKM disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.
Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujar Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Oleh karena itu melalui akun Instagram resminya, Disbud DKI mengunggah kebijakan terkait aturan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya pada masa PPKM mikro periode 1-14 Juni 2021.
Salah satunya yaitu, adanya pembatasan kapasitas kunjungan wisatawan maksimal 50 persen selama periode tersebut.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Wisata Yogyakarta Tetap Buka
Adapun, kebijakan itu berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 671 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Sejumlah aturan lain terkait protokol kesehatan juga diberlakukan bagi para pengunjung maupun staf pekerja untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di kawasan wisata.
Jika ingin berkunjung ke museum atau gedung pertunjukan seni budaya di Jakarta selama masa PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, simak dulu aturan berikut yang sudah Kompas.com rangkum, Jumat (4/6/2021):
1. Pembatasan kuota kunjungan maksimal 50 persen.
2. Museum hanya bisa dikunjungi dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara gedung pertunjukan, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya sesuai dengan persetujuan teknis.
3. Pengecekan suhu tubuh di pintu masuk kawasan objek wisata museum dan gedung pertunjukan seni budaya.
4. Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai.
5. Menerapkan protokol 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak)
6. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang.
7. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.
8. Mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Adapun berikut daftar destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum joang'45
5. Pulau Cipir
6. Pulau Kelor
7. Pulau Onrust
8. Pulau Tjitjih
9. Wayang Orang Bharata (WOB)
10. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
11. Museum Seni Rupa dan Keramik
12. Museum Tekstil
13. Museum Wayang
14. Museum Bahari
15. Rumah Si Pitung
16. Taman Ismail Marzuki
17. Taman Benyami Sueb (TBS)
18. Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)
19. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
20. Balai Budaya Condet
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.