KOMPAS.com – Pendaftaran untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dibuka mulai 4 Juni-4 Juli 2021.
Sebagai informasi, BIP merupakan program tahunan sejak 2017 untuk pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. Pada 2021, terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp 60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2020 yang berjumlah Rp 24 miliar.
Baca juga: Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Dimulai 4 Juni 2021
Adapun, BIP tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan.
BIP diharapkan dapat membantu pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 untuk bertahan sekaligus meningkatkan skala usaha mereka.
Untuk tahun ini, sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.
Selain itu, berbeda dengan tahun lalu. BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).
Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Rp 60 Miliar untuk Insentif Ekonomi Kreatif dan Desa Pariwisata
Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/6/2021), BIP Reguler adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sementara BIP JPU adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi.
Menurut laman pendaftaran BIP 2021, badan usaha yang juga termasuk dalam kategori BIP JPU adalah badan usaha yang bergerak di tiga subsektor ekraf, yakni kuliner, kriya, atau fesyen.
“Badan usaha yang mendaftar, baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB),” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, Jumat.
Baca juga: Peningkatan Skill Jadi Program Kemenparekraf Pasca-Lebaran
Berdasarkan situs BIP 2021, besaran jumlah bantuan sesuai hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.
Adapun, dana bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama badan usaha penerima dalam satu tahap.
Bagi pelaku usaha sektor parekraf yang ingin mengajukan BIP 2021 diwajibkan melakukan pendaftaran di laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Berikut langkah-langkah yang akan dilalui jika ingin mendaftar untuk BIP 2021:
Jika sudah mendaftar, langkah selanjutnya adalah log-in ke situs yang sama dengan cara mengetik tombol “Masuk” di sisi kanan atas. Untuk log-in, badan usaha parekraf harus memasukan username berupa nomor NIB dan password.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.