Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Insentif Kemenparekraf Dibuka 4 Juni 2021, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 05/06/2021, 12:44 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendaftaran untuk Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dibuka mulai 4 Juni-4 Juli 2021.

Sebagai informasi, BIP merupakan program tahunan sejak 2017 untuk pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. Pada 2021, terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp 60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2020 yang berjumlah Rp 24 miliar.

Baca juga: Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Dimulai 4 Juni 2021

Adapun, BIP tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan.

BIP diharapkan dapat membantu pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi Covid-19 untuk bertahan sekaligus meningkatkan skala usaha mereka.

Petunjuk teknis BIP 2021

Untuk tahun ini, sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Selain itu, berbeda dengan tahun lalu. BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).

Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Rp 60 Miliar untuk Insentif Ekonomi Kreatif dan Desa Pariwisata

Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/6/2021), BIP Reguler adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Sementara BIP JPU adalah BIP yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parekraf untuk keberlangsungan usahanya, khususnya akibat pandemi.

Ilustrasi rendang sapi.Dok. Shutterstock/Wisnu Haryo Yudhanto Ilustrasi rendang sapi.

Menurut laman pendaftaran BIP 2021, badan usaha yang juga termasuk dalam kategori BIP JPU adalah badan usaha yang bergerak di tiga subsektor ekraf, yakni kuliner, kriya, atau fesyen.

“Badan usaha yang mendaftar, baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB),” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, Jumat.

Baca juga: Peningkatan Skill Jadi Program Kemenparekraf Pasca-Lebaran

Berdasarkan situs BIP 2021, besaran jumlah bantuan sesuai hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp 200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.

Adapun, dana bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama badan usaha penerima dalam satu tahap.

Cara daftar BIP 2021

Bagi pelaku usaha sektor parekraf yang ingin mengajukan BIP 2021 diwajibkan melakukan pendaftaran di laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Berikut langkah-langkah yang akan dilalui jika ingin mendaftar untuk BIP 2021:

  1. Tekan tombol “Daftar” di sisi kanan atas laman utama.
  2. Pilih jenis kategori sesuai syarat – BIP Reguler atau BIP JPU. Di sana juga terdapat penjelasan tambahan dari kedua kategori tersebut.
  3. Klik tombol “Daftar BIP Reguler” untuk mendaftar di kategori BIP Reguler atau tombol “Daftar BIP Jaring Pengaman Usaha” untuk mendaftar di kategori BIP JPU.
  4. Setelahnya, pendaftar akan masuk ke laman “Register” yang terdiri dari formulir pendaftaran yang harus diisi, yaitu nomor NIB, tempat/tanggal lahir, nama perusahaan, alamat perusahaan, nama pemilik, nomor KTP, NPWP badan usaha, alamat email, nomor HP (WhatsApp). Mereka juga harus mengunggah bukti NIB dan menonton video panduan teknis BIP. Jika data sudah lengkap dan benar serta sudah menonton video, klik tombol “Daftar”.
  5. Data akun akan dikirimkan ke akun WhatsApp dan email yang didaftarkan untuk BIP 2021.

Yang harus dilakukan setelah mendaftar BIP 2021

Jika sudah mendaftar, langkah selanjutnya adalah log-in ke situs yang sama dengan cara mengetik tombol “Masuk” di sisi kanan atas. Untuk log-in, badan usaha parekraf harus memasukan username berupa nomor NIB dan password.

Bagi badan usaha yang telah masuk ke sistem BIP 2021 dapat mengajukan bantuan dengan klik tombol “Klik Di sini” di laman log-in.

Baca juga: Wisatawan Membeludak Saat Libur Lebaran, Kemenparekraf Akan Evaluasi

Selanjutnya, akan muncul daftar menu rangkaian proses pengajuan proposal, yaitu Profil Badan Usaha, Pengajuan Proposal, dan Proses Penilaian Proposal.

Kerajinan batik kayu di Desa Wisata Krebet, Bantul.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Kerajinan batik kayu di Desa Wisata Krebet, Bantul.

Apabila bingung bagaimana menyusun proposal yang baik serta format dokumen-dokumen lainnya, pemilik usaha parekraf dapat mengunduh Buku Petunjuk Teknis BIP 2021 untuk BIP Reguler dan BIP JPU yang ada di laman utama situs BIP 2021.

Di buku tersebut, terdapat sejumlah lampiran yang bisa dilihat guna membantu proses pembuatan proposal serta dokumen lainnya.

Baca juga: Dana Hibah Pariwisata 2021 Masih dalam Proses Pengajuan

Selain itu, penjelasan mengenai elemen-elemen di dalam proposal juga dapat dilihat di Buku Panduan Pendaftaran Sistem BIP 2021 yang dapat diunduh di laman utama situs BIP 2021.

Proposal merupakan langkah awal yang diperlukan dalam pengajuan bantuan BIP 2021. Kelengkapan serta kebenaran proposal dan dokumen lainnya kemudian akan diseleksi oleh tim seleksi administrasi sebelum maju ke proses selanjutnya oleh tim kurator.

Proposal diharapkan diunggah paling lambat seminggu sebelum tanggal 4 Juli 2021 untuk mencegah terjadinya gagal unggah.

Pengumuman hasil dari seleksi proposal akan dilakukan melalui WhatsApp dan email yang didaftarkan ketika pendaftaran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com