KOMPAS.com - Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, kembali merilis ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dengan rute internasional.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa syarat dan ketentuan tersebut berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga: Lion Air: Rute Jakarta-Wuhan PP adalah Penerbangan Carter
Adapun syarat tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Virus Covid-19.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jika ingin melakukan perjalanan udara rute internasional dengan maskapai penerbangan Lion Air Group, berikut syarat dan ketentuannya:
Baca juga: 16 Lokasi Layanan Rapid Test Antigen dari Lion Air Group dan Jadwalnya
Baca juga: Lion Air dan Batik Air Perluas Layanan ‘Gratis’ Rapid Test Antigen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.