Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group

Kompas.com - 05/06/2021, 19:09 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, kembali merilis ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dengan rute internasional.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa syarat dan ketentuan tersebut berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Lion Air: Rute Jakarta-Wuhan PP adalah Penerbangan Carter

Adapun syarat tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Virus Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Jika ingin melakukan perjalanan udara rute internasional dengan maskapai penerbangan Lion Air Group, berikut syarat dan ketentuannya:

Ketentuan Sebelum Keberangkatan

  1. Bagi calon penumpang WNI dan WNA wajib menunjukan hasil negatif swab tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  2. Calon penumpan WNI maupun WNA wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Elektronik (e-HAC) sebelum keberangakatan.
  3. Adapun, dua poin di atas berlaku untuk semua usia.

Baca juga: 16 Lokasi Layanan Rapid Test Antigen dari Lion Air Group dan Jadwalnya

Ketentuan Setelah Kedatangan

  1. Calon penumpang WNI mau pun WNA wajib melakukan tes ulang swab tes RT-PCR.
  2. Calon penumpang WNI mau pun WNA wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
  3. WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, wajib karantina di Wisma Pademangan (biaya ditanggung pemerintah).
  4. WNI yang berstatus selain dari pada kriteria nomor 1, wajib melakukan karantina di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri.
  5. Bagi WNA yang berstatus sebagai diplomat asing luar kepala perwakilan asing, wajib menjalani karantina di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan dan biaya ditanggung sendiri.
  6. Setelah selesai menjalani karantina, calon penumpan WNI mau pun WNA wajib melakukan tes ulang swab tes RT-PCR.
  7. Adapun poin di atas berlaku untuk semua usia.

Baca juga: Lion Air dan Batik Air Perluas Layanan ‘Gratis’ Rapid Test Antigen

Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

  1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
  2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com