Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maroko Akan Sambut Turis Asing Mulai 15 Juni, Indonesia Termasuk?

Kompas.com - 08/06/2021, 07:07 WIB
Desy Kristi Yanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maroko akan membuka kembali bandara dan pelabuhannya untuk lalu lintas perjalanan internasional mulai 15 Juni 2021. Pembukaan ini tidak hanya berlaku bagi warga negaranya saja, melainkan juga turis asing.

Melansir dari Reuters.com, Senin (7/6/2021), pengumuman itu disampaikan Kementerian Luar Negeri setempat, Minggu (6/6/2021). Kendati demikian, Maroko tetap memberlakukan beberapa syarat bagi para wisatawan asing yang hendak berkunjung ke negaranya.

Dalam pembukaan tersebut, seluruh pelancong akan diizinkan masuk ke wilayah Maroko asalkan mereka telah menerima vaksinasi Covid-19 atau memiliki hasil negatif PCR.

Baca juga: Inilah 5 Wisata Menarik untuk Turis Indonesia di Maroko

Bagi warga asing dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 atau yang mengantongi sedikit data valid, mereka harus menyerahkan izin khusus dan menyertakan hasil negatif tes PCR untuk masuk Maroko.

Kasbah Ait Ben Haddou, situs warisan dunia di Maroko. Dok. Lonely Planet Kasbah Ait Ben Haddou, situs warisan dunia di Maroko.

Tidak hanya sampai di situ. Melansir dari Maroccoworldnews.com, kementerian setempat mengatakan bahwa negara yang boleh melanjutkan perjalanan ke Maroko akan diklasifikasikan ke dalam dua daftar.

Hal ini berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan setempat dan berdasarkan data epidemiologi resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Sahara, Sensasi Padang Pasir Maroko

Daftar A mencakup semua negara dengan indikator positif terkait dengan pengendalian penyebaran varian virus Covid-19.

Wisatawan dari negara-negara tersebut (baik warga negara Maroko atau turis asing yang tinggal di Maroko, atau warga negara tersebut), dapat memasuki Maroko jika punya sertifikat vaksinasi atau hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan.

Sementara Daftar B dimaksudkan sebagai daftar pembatasan bagi semua negara yang mengalami penyebaran varian baru atau tidak adanya statistik yang tepat tentang situasi epidemiologis di negaranya.

Daftar negara B, ada Indonesia

Negara yang masuk dalam daftar B itu cukup banyak, salah satunya Indonesia. Deretan negara lain yang juga masuk daftar B adalah Afghanistan, Aljazair, Angola, Argentina, Bahrain, Bangladesh, Benin, Bolivia, Botswana, Brasil, Kamboja, Kamerun, Cap Verde, dan Chile.

Selanjutnya, ada Kolombia, Kongo, Kongo (DRC), Kuba, Eswatini, Guatemala, Haiti , Honduras, India, Iran, Irak, Jamaika, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Lesotho, Latvia, Liberia, Lituania, Madagaskar, Malaysia, Malawi, Maladewa, Mali, Mauritius, Meksiko, Namibia, dan Nepal.

Kemudian ada Nikaragua, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Qatar, Republik Afrika Tengah, Korea Utara, Seychelles, Sierra Leone, Somalia.

Baca juga: Maroko Buka Lagi Pariwisata, Khusus Turis Asing dari Negara Bebas Visa

 

Lalu ada Sudan, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Chad, Thailand, Togo, UEA , Ukraina, Uruguay, Venezuela, Vietnam, Yaman, Zambia, dan Zimbabwe.

Maroko sebelumnya telah melonggarkan serangkaian aturan ketat terkait penyebaran virus Covid-19, seperti membuka kembali bioskop dan teater. Jam malam juga dipersingkat menjadi pukul 23.00 hingga 04.00.

Sejauh ini, negara Afrika Utara itu menjadi yang terdepan di benua Afrika dalam mempercepat proses vaksinasi.

Baca juga: Mengintip 5 Destinasi Eksotis di Maroko

 

Maroko telah memberikan lima juta dosis vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca dan Sinopharm. Otoritas setempat berupaya keras untuk memvaksinasi semua warga di atas usia 17 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com