Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2021, 10:10 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menargetkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 untuk membantu mulai dari 600 hingga 1.000 pelaku usaha ekonomi dan sektor kreatif.

Sebagai informasi, BIP merupakan program tahunan sejak 2017 untuk pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. BIP berbeda dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan.

Baca juga: Bantuan Insentif Kemenparekraf Rp 60 Miliar Dimulai 4 Juni 2021

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan, di tahun 2020 terdapat 232 penerima dari enam subsektor ekonomi kreatif dengan anggaran Rp 24 miliar.

Sedangkan, tahun ini anggaran naik tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.

“(Tahun) ini kita targetkan antara 600-800. Mungkin kalau lebih banyak 1.000 yang bisa berpartisipasi dengan kelengkapan-kelengkapan badan usaha,” tambahnya.

Siapa yang dapat menerima BIP 2021?

Sasaran peserta BIP tahun ini adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Ilustrasi UMKMKOMPAS/IDHA SARASWATI WAHYU SEJATI Ilustrasi UMKM

Pendaftaran telah dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021 di situs https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Melansir dari Kompas.com, berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

BIP Reguler ditujukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf. Bantuan yang diberikan adalah maksimal Rp 200 juta per penerima.

Baca juga: Bantuan Insentif Kemenparekraf Dibuka 4 Juni 2021, Ini Cara Daftarnya

Sementara, BIP JPU ditujukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha parkeraf untuk keberlangsungan usaha, khususnya akibat pandemi Covid-19.

Adapun, BIP JPU diperuntukkan untuk usaha parekraf yang memiliki bidang usaha di subsektor kuliner, kriya, atau fesyen. Bantuan yang diberikan adalah Rp 20 juta per penerima.

Sandiaga menjelaskan, pihak yang bisa berpartisipasi harus entitas berbadan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, maupun CV.

Bantuan lain selain dana

BIP 2021 tidak hanya memberikan bantuan berupa dana, tapi juga pendampingan dan pelatihan.

“Apa yang akan kita berikan bukan hanya uang, tapi (juga) pendampingan dan pelatihan. Kita ingin pemberdayaan tenaga kerja kreatif karena (pandemi) Covid-19 memaksa kita untuk meninggalkan keterampilan-keterampilan,” kata Sandiaga.

Baca juga: Syarat Umum Peserta Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021

Ia berharap BIP diberikan kepada pelaku usaha parekraf yang betul-betul membutuhkan dengan keberpihakan yang jelas. Dan dapat memicu geraknya perekonomian serta pembukaan lapangan kerja.

“Kita beri nilai yang lebih tinggi kepada entitas yang berwawasan sosial, memberi akses peluang usaha dan pekerjaan kepada kaum disabilitas dan kaum-kaum marjinal lainnya,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Harga Tiket dan Jam Buka MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Masuk Gratis

Harga Tiket dan Jam Buka MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Masuk Gratis

Jalan Jalan
Umrah Mandiri Vs Umrah dengan Travel Agent, Pilih Mana?

Umrah Mandiri Vs Umrah dengan Travel Agent, Pilih Mana?

Travel Tips
Korea Selatan Berencana Bebaskan Biaya Visa Elektronik untuk Turis Indonesia

Korea Selatan Berencana Bebaskan Biaya Visa Elektronik untuk Turis Indonesia

Travel Update
MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Mengenal Kasongan di Tempat Estetis

MuseumKu Gerabah Yogyakarta, Mengenal Kasongan di Tempat Estetis

Jalan Jalan
Umrah Mandiri Tanpa Travel Agent, Apakah Bisa?

Umrah Mandiri Tanpa Travel Agent, Apakah Bisa?

Travel Tips
Etihad Airways Terbang ke Bali Pertama Kalinya per April 2024

Etihad Airways Terbang ke Bali Pertama Kalinya per April 2024

Travel Update
3 Tips Maksimalkan Promo Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

3 Tips Maksimalkan Promo Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

Travel Tips
Jelang Nataru, Tingkat Okupansi Hotel Naik 30 Persen di Aceh

Jelang Nataru, Tingkat Okupansi Hotel Naik 30 Persen di Aceh

Hotel Story
Super Air Jet Buka Rute Baru Batam-Pekanbaru-Padang per 20 Desember

Super Air Jet Buka Rute Baru Batam-Pekanbaru-Padang per 20 Desember

Travel Update
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Beri Diskon Paket Umrah hingga Rp 2 Juta

Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Beri Diskon Paket Umrah hingga Rp 2 Juta

Travel Update
Bus Jawara di Tangerang Penuh Dipesan hingga Akhir Tahun

Bus Jawara di Tangerang Penuh Dipesan hingga Akhir Tahun

Travel Update
7 Hotel Dekat ICE BSD di Tangerang, Ada yang Punya Kolam Renang

7 Hotel Dekat ICE BSD di Tangerang, Ada yang Punya Kolam Renang

Hotel Story
Tips Dapat Cashback di Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

Tips Dapat Cashback di Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023

Travel Tips
Oktober 2023, Orang Indonesia Paling Banyak Nginap di Hotel Bintang 3 di Jakarta

Oktober 2023, Orang Indonesia Paling Banyak Nginap di Hotel Bintang 3 di Jakarta

Hotel Story
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar Hari Ini, Ada Cashback hingga Rp 2,5 Juta

Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Digelar Hari Ini, Ada Cashback hingga Rp 2,5 Juta

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com