Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Foto Prewedding di Bandara Ngurah Rai Bali? Ini Tipsnya

Kompas.com - 08/06/2021, 22:24 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali mengumumkan, beberapa area di dalamnya dapat digunakan sebagai lokasi foto prewedding.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi bandara pada hari Rabu (2/6/2021).

Terkait hal itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali, Taufan Yudhistira, mengatakan bahwa beberapa area di bandara dapat digunakan untuk berbagai keperluan, tidak sebatas prewedding. 

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 260.000 Penumpang Sepanjang Mei 2021

“Memang promosinya untuk (lokasi) foto prewedding, tapi sebetulnya untuk kegiatan photoshoot, video-shoot, apapun bisa – termasuk (foto) prewedding,” kata Taufan, Selasa (8/6/2021).

Apabila berminat untuk menjadikan bandara tersebut sebagai latar momen bahagiamu, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

Perhatikan area mana yang akan digunakan

Berdasarkan unggahan di akun Instagram bandara, paket photshoot dan prewedding di lokasi tersebut sudah termasuk akses ke area airside, airport pass untuk delapan orang, dan ruang ganti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by I Gusti Ngurah Rai Airport (@baliairport)

Perlu diketahui bahwa di bandara umumnya terdapat dua area, yaitu airside dan landside.

Area yang termasuk airside adalah apron dan runway. Adapun, apron adalah tempat pesawat parkir serta menaikkan dan menurunkan penumpang. Sementara, runway adalah daerah yang disiapkan sebagai tempat pesawat mendarat dan lepas landas.

Sedangkan, area yang termasuk landside adalah terminal dan gedung perkantoran.

Walau beberapa kawasan bandara dibuka sebagai lokasi pemotretan, namun ada beberapa area yang dilarang, terutama yang berhubungan dengan operasional penerbangan dan bandara.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Siapkan Layanan GeNose untuk Syarat Terbang

“Ada beberapa tempat yang diizinkan dan tidak diizinkan. Kalau yang pasti landside – di area terminal boleh, (tapi) terminal pun juga ada area-area tertentu yang tidak bisa,” kata Taufan.

Ia mengambil contoh Candi Bentar, salah satu spot Instagrammable di bandara. Pemotretan boleh dilakukan di Candi Bentar asalkan sudah mengantongi izin.

Sama halnya dengan area airside. Tidak semua tempat di area tersebut bisa digunakan sebagai lokasi pemotretan. Kalaupun diizinkan, waktu dan keselamatan tetap harus diperhatikan. 

Mematuhi protokol kesehatan

Siapapun yang melakukan pemotretan di bandara wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, rajin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Baca juga: Cegah Covid-19, Bandara Ngurah Rai Bali Tak Jadi Pintu Masuk RI

Mereka tidak perlu menjalani tes rapid antigen, tes PCR, atau GeNose karena itu adalah syarat untuk penumpang yang akan naik pesawat.

Menyiapkan biaya

Biaya yang diperlukan untuk photoshoot dan video-shoot di kawasan bandara dimulai dari Rp 5 juta untuk empat jam pertama.

Selanjutnya, tiap satu jam berikutnya dikenakan biaya mulai dari Rp 1 juta.

Memesan jauh-jauh hari

Sebuah pesawat di Bandara I Gusti Ngurah RaiHumas Polres Buleleng Sebuah pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Bagi yang ingin foto prewedding di bandara atau kegiatan sejenisnya, mereka disarankan untuk booking jauh-jauh hari.

Baca juga: Mau Foto Prewedding di GWK Bali? Begini Caranya...

“Saran kami jauh-jauh hari, dalam artian jangan mepet. Mungkin H-7 karena ada proses – kita harus pertemuan dulu, pengajuan pass bandara. Menurut saya maksimal H-7, dalam artian paling lambat. Kalau H-5, H-3 agak susah,” kata Taufan.

Menyiapkan dokumen yang diperlukan

Siapapun yang ingin melakukan photoshoot, video-shoot, bahkan foto prewedding di bandara wajib menghubungi nomor 0812-2241-9949 terlebih dahulu.

Dalam sambungan tersebut, mereka dapat mendiskusikan jadwal, konsep foto, dan area mana saja yang ingin digunakan.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 103.012 Penumpang pada 6-24 Mei 2021

Tidak hanya itu, mereka juga perlu menyediakan sejumlah dokumen.

Bagi perusahaan, selain surat permohonan, wajib menyiapkan dokumen lain, di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, KTP pemimpin perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan.

Sedangkan, bagi individu, selain surat permohonan, wajib menyiapkan beberapa dokumen, antara lain NPWP perorangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com