KOMPAS.com – PPKM mikro resmi diberlakukan oleh pemerintah di 34 provinsi di Indonesia pada 1-14 Juni 2021.
Melansir Kompas.com, Selasa (1/6/2021), pengetatan tersebut diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Selama periode tersebut, terdapat sejumlah aturan untuk naik pesawat yang perlu dilakukan oleh calon penumpang.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Misalnya adalah wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Meski ada syarat tersebut, beberapa orang tetap bepergian menggunakan pesawat pada periode PPKM Mikro.
Berikut Kompas.com rangkum pengalaman para narasumber yang melancong selama periode tersebut, Jumat (11/6/2021):
Seorang penumpang bernama Ditha (23) asal Bekasi sempat berkunjung ke Pulau Dewata pada 2-6 Juni lalu.
Dia menceritakan, dia berangkat ke Denpasar menggunakan salah satu maskapai penerbangan yang menawarkan tiket pergi-pulang (PP) seharga Rp 1,4 jutaan, termasuk bagasi dan rapid antigen.
“Pesan tiket di hari Minggu (30/5/2021). Ambil penerbangan jam 06.50 WIB, jam 05.00 WIB sudah di bandara,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Gara-gara Kelelawar Masuk Kabin, Pesawat Ini Terpaksa Putar Balik
Selain Ditha, ada juga Amal (28) asal Bekasi yang melakukan perjalanan dinas dengan tujuan Yogyakarta pada 4-7 Juni lalu, dan Dini (29) asal Jakarta yang juga berangkat ke Yogyakarta pada hari yang sama dengan Amal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.