Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Sambut Turis Asing yang Divaksinasi Juni 2021, Ini Aturannya

Kompas.com - 14/06/2021, 13:05 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Namun, bagi yang belum divaksinasi, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen kurang dari 72 jam sebelum penerbangan. Aturan ini berlaku untuk wisatawan berusia di atas 11 tahun.

Wisatawan dari Indonesia bisa ke Perancis?

Untuk wisatawan berusia 11 tahun ke atas yang telah divaksinasi dan berasal dari negara “oranye”, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil kurang dari 72 jam sebelum penerbangan.

Atau, mereka juga bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan kurang dari 48 jam sebelum perjalanan.

Namun, bagi wisatawan dari negara tersebut yang belum divaksinasi, mereka hanya boleh berkunjung ke Perancis jika memiliki keperluan mendesak.

Baca juga: Perancis Larang Penerbangan Domestik Jarak Pendek, Ada Apa?

Jika berusia 11 tahun ke atas, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil kurang dari 72 jam sebelum penerbangan.

Atau, mereka juga bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan kurang dari 48 jam sebelum perjalanan.

Selain itu, ada kemungkinan mereka akan menjalani sejumlah pemeriksaan acak sesampainya di Perancis, dan mereka wajib menjalani isolasi mandiri selama tujuh hari.

Dokumen yang harus disiapkan

Ilustrasi Perancis - Pemandangan Sungai Loire di Perancis (Photo by Bruno Abatti on Unsplash).Photo by Bruno Abatti on Unsplash Ilustrasi Perancis - Pemandangan Sungai Loire di Perancis (Photo by Bruno Abatti on Unsplash).

Selain visa dan dokumen lain yang umumnya wajib disiapkan sebelum berangkat ke Perancis, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang harus disertakan, yaitu:

Bukti vaksinasi lengkap

  • Dua minggu setelah vaksinasi kedua untuk jenis vaksin yang memerlukan dua kali suntikan, yaitu Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.
  • Empat minggu setelah vaksinasi untuk jenis vaksin yang hanya memerlukan sekali suntikan, yaitu Johnson & Johnson.
  • Dua minggu setelah suntikan vaksin yang diberikan untuk orang-orang yang telah mengidap Covid-19 (hanya satu dosis).
  • Hanya vaksin yang disetujui oleh European Medicines Agency (EMA) yang diterima, yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.

Surat deklarasi sumpah (sworn declaration)

  • Dapat diunduh di situs Kementerian Luar Negeri Perancis.
  • Beberapa isinya antara lain pernyataan bahwa pemilik surat tidak menunjukkan gejala infeksi Covid-19, tidak melakukan kontak dengan pengidap Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelum perjalanan, bersedia mengikuti tes RT-PCR untuk SARS-CoV-2 setibanya di Perancis, dan lainnya.

Baca juga: Nuku Hiva, Pulau Mistis Kaya Budaya di Polinesia Perancis

Sertifikat perjalanan internasional

  • Sertifikat ini berlaku untuk wisatawan yang berasal dari negara-negara “merah”.
  • Sertifikat ini juga berlaku untuk wisatawan yang belum divaksinasi dari negara-negara “oranye”.
  • Sertifikat ini bisa diunduh di situs Kementerian Luar Negeri Perancis dan harus ditunjukkan ke petugas perbatasan.

Bukti lokasi isolasi mandiri

  • Bukti ini ditujukan untuk wisatawan yang wajib menjalani isolasi mandiri.
  • Selain lokasi, penting juga disertai detil aksesnya untuk petugas yang akan melakukan pemeriksaan.

Kartu kesehatan (pass sanitaire)

Perancis telah memperkenalkan sebuah kartu kesehatan (health pass atau pass sanitaire).

Kartu tersebut menyimpan informasi digital sang pemilik, mulai dari sertifikat vaksin, bukti hasil negatif tes PCR atau antigen, hingga bukti pemulihan dari Covid-19.

Baca juga: Apa itu Paspor Vaksin Uni Eropa? Ini Penjelasannya

Kartu tersebut dapat diakses melalui aplikasi TousAntiCovid atau QR code, dan dapat digunakan sejak 1 Juli 2021.

Cnn.com melaporkan bahwa versi fisik (kertas) dari kartu tersebut juga bisa digunakan disertai dengan identifikasi foto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com