Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Dicabut, Bunga Edelweiss Bisa Dibeli di Desa Wonokitri Pasuruan

Kompas.com - 14/06/2021, 14:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comBunga Edelweiss (Anaphalis javanica) adalah bunga yang sering ditemukan di daerah pegunungan. Misalnya di Gunung Bromo.

Mengutip Kompas.com, Minggu (13/6/2021), bunga Edelweiss mendadak menjadi perbincangan warganet karena foto yang diunggah oleh Aurel Hermansyah dalam akun Instagram @aurelie.hermansyah.

Dalam unggahan tersebut, Aurel terlihat sedang tersenyum sambil memegang seikat bunga Edelweiss di tangannya.

Baca juga: Nikmati Indahnya Edelweis Sebelum Naik ke Danau Kelimutu

“Selamat pagiii semuaa.. pas kemarin di Bromo di kasih Bunga Edelweiss sama suami.. katanya ini bunga keabadian,” tulis Aurel dalam keterangan fotonya.

Unggahan tersebut sontak mendapat reaksi dari warganet yang mengkritik Aurel dan Atta. Salah satu komentar juga mempertanyakan seputar bunga Edelweiss yang dilindungi.

“Bukan nya bunga edelweis itu di lindungi ya ?? Kok si Atta bisa ngambil edelweis sebanyak itu apakah tidak masalah memetik bunga yang di lindungi ? Mohon pencerahannya,” tulis akun @iamsyaqilaputri.

Aurel Hermansyah memegang bunga edelweis pemberian Atta Halilintar.Instagram @aurelie.hermansyah Aurel Hermansyah memegang bunga edelweis pemberian Atta Halilintar.

Bunga Edelweiss dilindungi oleh undang-undang

Melansir Kompas.com, Rabu (2/9/2020), bunga ini sudah ada di Indonesia sejak 200 tahun yang lalu dan pertama kali ditemukan oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt.

Meski indah dan pesonanya kerap membuat para pendaki terpana, bunga tersebut dilarang untuk dipetik. Bahkan, mereka yang nekat memetiknya bisa dikenakan sanksi.

Saat ini, bunga Edelweiss dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Baca juga: Edelweis, Si Bunga Abadi yang Dilindungi Negara

Ayat (1) memiliki bunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional”.

Sementara ayat (2) memiliki bunyi sebagai berikut:

Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli”.

Bunga Edelweis di Desa Wisata Edelweis.Dokumentasi Teguh Wibowo Bunga Edelweis di Desa Wisata Edelweis.

Selain itu, ada juga sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik Edelweiss. Mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta.

Jangan dicabut, beli saja...

Meski bunga Edelweiss dilarang untuk dicabut, namun wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo tetap bisa membawanya pulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com