Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Dicabut, Bunga Edelweiss Bisa Dibeli di Desa Wonokitri Pasuruan

Kompas.com - 14/06/2021, 14:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comBunga Edelweiss (Anaphalis javanica) adalah bunga yang sering ditemukan di daerah pegunungan. Misalnya di Gunung Bromo.

Mengutip Kompas.com, Minggu (13/6/2021), bunga Edelweiss mendadak menjadi perbincangan warganet karena foto yang diunggah oleh Aurel Hermansyah dalam akun Instagram @aurelie.hermansyah.

Dalam unggahan tersebut, Aurel terlihat sedang tersenyum sambil memegang seikat bunga Edelweiss di tangannya.

Baca juga: Nikmati Indahnya Edelweis Sebelum Naik ke Danau Kelimutu

“Selamat pagiii semuaa.. pas kemarin di Bromo di kasih Bunga Edelweiss sama suami.. katanya ini bunga keabadian,” tulis Aurel dalam keterangan fotonya.

Unggahan tersebut sontak mendapat reaksi dari warganet yang mengkritik Aurel dan Atta. Salah satu komentar juga mempertanyakan seputar bunga Edelweiss yang dilindungi.

“Bukan nya bunga edelweis itu di lindungi ya ?? Kok si Atta bisa ngambil edelweis sebanyak itu apakah tidak masalah memetik bunga yang di lindungi ? Mohon pencerahannya,” tulis akun @iamsyaqilaputri.

Aurel Hermansyah memegang bunga edelweis pemberian Atta Halilintar.Instagram @aurelie.hermansyah Aurel Hermansyah memegang bunga edelweis pemberian Atta Halilintar.

Bunga Edelweiss dilindungi oleh undang-undang

Melansir Kompas.com, Rabu (2/9/2020), bunga ini sudah ada di Indonesia sejak 200 tahun yang lalu dan pertama kali ditemukan oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt.

Meski indah dan pesonanya kerap membuat para pendaki terpana, bunga tersebut dilarang untuk dipetik. Bahkan, mereka yang nekat memetiknya bisa dikenakan sanksi.

Saat ini, bunga Edelweiss dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Baca juga: Edelweis, Si Bunga Abadi yang Dilindungi Negara

Ayat (1) memiliki bunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional”.

Sementara ayat (2) memiliki bunyi sebagai berikut:

Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli”.

Bunga Edelweis di Desa Wisata Edelweis.Dokumentasi Teguh Wibowo Bunga Edelweis di Desa Wisata Edelweis.

Selain itu, ada juga sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik Edelweiss. Mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta.

Jangan dicabut, beli saja...

Meski bunga Edelweiss dilarang untuk dicabut, namun wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo tetap bisa membawanya pulang.

Melansir Kompas.com, Rabu (16/9/2020), wisatawan bisa langsung menuju ke sebuah desa di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bernama Desa Wisata Edelweiss atau Desa Wonokitri.

Desa ini merupakan tempat untuk membeli Edelweiss secara resmi. Lokasinya berada di kawasan penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca juga: Lagi, Video Viral Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu

Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, mengatakan bahwa awalnya desa tersebut dibangun untuk melestarikan kebudayaan masyarakat Desa Wonokitri.

Dia menceritakan, dalam pemberitaan Kompas.com pada Rabu (2/9/2020), bunga tersebut bukan hanya sekadar bunga bagi warga setempat. 

“Tapi lebih pada bunga sakral yang memang ini diperuntukkan untuk beberapa upacara adat yang ada di kawasan Tengger khususnya di Desa Wonokitri,” ungkap Teguh.

Pengunjung berfoto di hamparan bunga Edelweis, Taman Edelweis, Desa Wisata Edelweis.Dokumentasi Teguh Wibowo Pengunjung berfoto di hamparan bunga Edelweis, Taman Edelweis, Desa Wisata Edelweis.

Dahulu, masyarakat Desa Wonokitri kerap mengambil Edelweiss dari kawasan pegunungan. Namun, seiring berjalannya waktu dan ada larangan memetik bunga, Kelompok Tani bernama Hulun Hyang pun muncul.

Pada 2018, muncul juga SK Bupati yang menyatakan bahwa Desa Wonokitri adalah Desa Wisata Edelweiss.

Jika ingin berkunjung ke sana, wisatawan tidak hanya bisa menikmati indahnya hamparan bunga Edelweiss namun juga mempelajari cara budidaya bunga tersebut.

Tidak hanya itu, wisatawan juga bisa berswafoto ria di tengah hamparan bunga abadi di Taman Edelweiss. Latar belakangnya adalah Gunung Bromo.

Untuk pembelian bunga Edelweiss, kamu tidak perlu khawatir karena bunga yang ada di desa tersebut legal atau diizinkan oleh pihak Kelompok Tani Hulun Hyang dan TNBTS.

Baca juga: Bunga Edelweis di Gunung Tak Boleh Dipetik, Apa Alasannya?

“Kalau kepingin metik bunga Edelweiss bisa, kalau kepingin beli suvenirnya juga bisa secara legal di sini,” jelas Teguh.

Adapun, suvenir bunga Edelweiss yang ditawarkan cukup beragam. Mulai dari gantungan kunci, boneka, kalung, dan lain-lain.

Harganya dimulai dari Rp 20.000-Rp 50.000. Untuk gantungan kunci, hargnya Rp 20.000 Sementara harga kalung adalah Rp 50.000, dan boneka Rp 50.000.

Ada juga suvenir yang biasa dipakai untuk pernikahan yang dijual dengan harga mulai dari Rp 150.000-Rp 250.000.

Untuk menuju ke Desa Wisata Edelweiss Wonokitri, lokasinya berada sekitar 500 meter ke arah utara dari Desa Sedaeng jika kamu dari pintu masuk Bromo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com