KOMPAS.com – PPKM mikro telah berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga Senin (14/6/2021) di 34 provinsi di Indonesia.
Adapun, pengetat tersebut diterapkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan memperlambat penyebaran virus tersebut.
Guna melakukannya, terdapat sejumlah aturan yang mungkin dirasa akan membatasi pergerakan orang-orang. Salah satunya adalah aturan naik kereta api (KA) jarak jauh.
Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Salah satu aturan yang ada adalah menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski ada syarat tersebut, beberapa orang tetap bepergian menggunakan KA jarak jauh pada periode PPKM mikro.
Berikut Kompas.com rangkum pengalaman para narasumber yang melancong selama periode tersebut, Senin (14/6/2021):
Seorang penumpang bernama Nana (22) asal Jakarta sempat berkunjung ke Yogyakarta pada 10 Juni dengan KA Ekonomi Bengawan dari Stasiun Pasar Senen.
“Udah pesan tiket dari tanggal 25 Mei malam, turunnya di Stasiun Lempuyangan,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Pada saat itu, berkas-berkas yang dia siapkan hanya tiket kereta yang sudah dipesan secara online, KTP, dan hasil GeNose.
Baca juga: PT KAI Luncurkan KA Baturraden Ekspress Jurusan Purwokerto-Cikampek-Bandung
Selain Nana, ada juga Vina (32) asal Ngawi yang berangkat dari Yogyakarta menuju kediamannya pada 4 Juni 2021 naik KA Pasundan. Sama halnya dengan Nana, berkas-berkas yang disiapkan tidak jauh berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.