Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik! Wisatawan Indonesia Sudah Bisa Liburan ke Perancis

Kompas.com - 15/06/2021, 16:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPerancis telah melonggarkan perbatasannya bagi wisatawan yang datang untuk berlibur dari sejumlah negara termasuk Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.

Melansir Kompas.com, Senin (14/6/2021), hal tersebut diumumkan melalui Kementerian Luar Negeri Perancis yang diperbarui pada Rabu.

Berita tersebut menyebutkan bahwa Perancis telah mengelompokkan negara-negara berdasarkan indikator kesehatan mulai 2 Juni 2021 menjadi hijau, oranye, dan merah. Dalam pengelompokkan tersebut, Indonesia masuk dalam kategori oranye.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengonfirmasi kabar soal Perancis yang membuka perbatasannya bagi Indonesia.

Baca juga: Nuku Hiva, Pulau Mistis Kaya Budaya di Polinesia Perancis

“Terkait dibukanya kembali perbatasan Perancis, dapat diinformasikan bahwa pada tanggal 9 Juni 2021 Pemerintah Perancis telah memberlakukan kebijakan deconfinement tahap kedua, yang turut berdampak pada arus masuk dan keluar wilayah Perancis,” kata dia, Selasa (15/6/2021).

Adapun, ketentuan perjalanan tersebut bergantung pada situasi kesehatan negara asal keberangkatan, negara tujuan, serta status vaksinasi pelaku perjalanan.

Terkait vaksin Covid-19, European Medicines Agency (EMA) hanya mengakui Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.

“Skema vaksinasi yang dianggap lengkap yaitu 28 hari setelah satu kali injeksi vaksin JJ, dan 14 hari setelah injeksi kedua vaksin Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca,” kata Teuku.

Indonesia masuk daftar oranye

Sebelumnya, disebutkan bahwa Indonesia masuk dalam daftar oranye yang disusun oleh Pemerintah Perancis. Artinya, sirkulasi aktif virus terkontrol tanpa penyebaran varian.

Jika ingin berlibur ke Perancis, berikut rangkuman syarat dan ketentuan yang diterapkan bagi pelaku perjalanan dari negara dalam daftar oranye berdasarkan pemaparan Teuku dan berita Kompas.com:

Ilustrasi Perancis - Museum Louvre di Paris, Perancis (Photo by Chris Karidis on Unsplash).Photo by Chris Karidis on Unsplash Ilustrasi Perancis - Museum Louvre di Paris, Perancis (Photo by Chris Karidis on Unsplash).

Jika sudah divaksinasi

  • Tidak terdapat restriksi (tidak diperlukan alasan mendesak)
  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurang dari 72 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan
  • Tidak ada ketentuan untuk melakukan tes PCR atau antigen saat ketibaan dan pelaksanaan karantina setelah ketibaan
  • Berlaku untuk wisatawan berusia 11 tahun ke atas
  • Isi sworn declaration
  • Bawa dokumen justifikasi status vaksinasi yang lengkap

Baca juga: Taman Monet di Perancis Dibuka Kembali untuk Para Wisatawan

Jika belum divaksinasi

  • Diperlukan alasan mendesak
  • Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurang dari 72 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil kurang dari 48 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaksanaan tes antigen saat kedatangan
  • Pelaksanaan karantina mandiri selama tujuh hari setelah ketibaan
  • Berlaku untuk wisatawan berusia 11 tahun ke atas
  • Isi Certificate of Travel to Metropolitan France berisi alasan mendesak bagi pelaku perjalanan
  • Isi sworn declaration

Daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk ke Perancis

Bukti vaksinasi lengkap

  • Dua minggu setelah vaksinasi kedua untuk jenis vaksin yang memerlukan dua kali suntikan yakni Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca
  • Empat minggu setelah vaksinasi untuk jenis vaksin yang hanya memerlukan sekali suntikan yakni Johnson & Johnson
  • Dua minggu setelah suntikan vaksin yang diberikan untuk orang-orang yang telah mengidap Covid-19 (hanya satu dosis)
  • Hanya vaksin yang disetujui oleh EMA yang diterima seperti yang telah disebutkan sebelumnya

Baca juga: Perancis, Negara Pertama di Eropa yang Luncurkan Paspor Kesehatan Digital untuk Perjalanan

Surat deklarasi sumpah (sworn declaration)

  • Dapat diunduh di situs Kementerian Luar Negeri Perancis
  • Beberapa isinya antara lain pernyataan bahwa pemilik surat tidak menunjukkan gejala infeksi Covid-19, tidak melakukan kontak dengan pengidap Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelum perjalanan, bersedia mengikuti tes PCR untuk SARS-CoV-2 setibanya di Perancis, dan lainnya

Sertifikat perjalanan internasional

  • Sertifikat ini berlaku untuk wisatawan yang belum divaksinasi dari negara-negara oranye
  • Sertifikat dapat diunduh di situs Kementerian Luar Negeri Perancis dan harus ditunjukkan ke petugas perbatasan

Bukti lokasi isolasi mandiri

  • Bukti ini ditunjukkan untuk wisatawan yang wajib menjalani isolasi mandiri
  • Selain lokasi, penting juga disertai detail aksesnya untuk petugas yang akan melakukan pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com