Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Edelweis Tidak Boleh Dipetik? Ini 10 Fakta Menarik Si Bunga Abadi

Kompas.com - Diperbarui 26/10/2022, 16:19 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sesuatu yang lazim ditemukan di beberapa gunung di Indonesia saat pendakian adalah bunga Edelweis.

Bunga dengan nama latin Anaphalis javanica ini banyak tumbuh di gunung-gunung Indonesia.

Keindahannya kerap mengundang keinginan banyak pendaki untuk memetiknya dan dibawa pulang.

Baca juga: 7 Gunung Ini Punya Pemandangan Edelweiss yang Indah, tapi Tidak untuk Dipetik

Namun, memetik bunga Edelweis adalah tindakan yang dilarang dalam aktivitas pendakian.

Pengelola pendakian gunung bahkan menerapkan sanksi memetik bunga Edelweis bagi mereka yang nekat melakukannya.

Baca juga: Bunga Edelweis di Gunung Tak Boleh Dipetik, Apa Alasannya?

Salah satunya adalah pihak Basecamp Gunung Prau via Igirmranak yang mewajibkan pendaki mengganti 100 kali lipat jika kedapatan merusak tanaman selama pendakian, termasuk memetik Edelweis.

Bahkan di Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, pendaki yang kedapatan memetik Edelweis bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kenapa Edelweis tidak boleh dipetik?

Ada beberapa alasan kenapa bunga Edelweis tidak boleh dipetik. Salah satunya adalah karena keberadaannya di kawasan konservasi.

“Secara perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi undang-undang,” kata Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang Teguh Wibowo, dilansir dari Kompas.com, Rabu (02/09/2021).

Bunga edeweiss di Gunung Semeru. Memetik bunga Edelweis adalah tindakan yang dilarang dalam aktivitas pendakian.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Bunga edeweiss di Gunung Semeru. Memetik bunga Edelweis adalah tindakan yang dilarang dalam aktivitas pendakian.

Adapun, larangan memetik bunga Edelweiss tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.

Selain itu ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: Edelweis, Si Bunga Abadi yang Dilindungi Negara

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi.

Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com