KOMPAS.com – Kebun binatang jadi salah satu tempat untuk mengisi waktu luang atau liburan.
Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya, Kebun Binatang Ragunan bisa jadi tujuan saat ingin berwisata.
Namun akibat pandemi Covid-19, Kebun Binatang Ragunan menerapkan persyaratan khusus bagi para pengunjung.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Buka Lagi, Hanya untuk Warga DKI Jakarta
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berikut ini adalah syarat berwisata ke Kebun Binatang Ragunan per Kamis (17/6/2021):
1. Khusus KTP DKI Jakarta
Menurut postingan akun Instagram resmi Kebun Binatang Ragunan di @ragunanzoo, Selasa (1/6/2021), mereka yang bisa berkunjung untuk sementara waktu hanyalah yang punya KTP DKI Jakarta.
Lihat postingan ini di Instagram
Bagi masyarakat yang memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka informasi boleh tidaknya akan diposting di akun Instagram tersebut. Namun hingga Kamis (17/6/2021), masih belum ada info seputar KTP luar DKI Jakarta.
2. Wajib daftar online H-1 kunjungan
Calon wisatawan pun tidak bisa langsung berkunjung seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Baca juga: Cara Daftar Online untuk Wisata ke Ragunan, Khusus untuk Warga Jakarta
Mereka wajib mendaftar terlebih dahulu secara online H-1 sebelum kunjungan di https://bit.ly/PesantiketTMR.
3. Tak ada batasan usia
Warga DKI Jakarta kini bisa mengajak anak-anak karena tidak ada Batasan usia bagi pengunjung Kebun Binatang Ragunan.
Selain tidak ada batasan usia pengunjung, ibu hamil pun kini diizinkan berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan.
4. Waktu buka Kebun Binatang Ragunan
Pengunjung hendaknya mencatat kapan hari dan jam buka Kebun Binatang Ragunan. Untuk saat ini, jam bukanya adalah 07.00-14.00 WIB.
Baca juga: Ragunan Buka untuk Warga Jakarta, Simak 5 Tips Berkunjung ke Sana
Sementara itu, hari buka Kebun Binatang Ragunan adalah setiap Selasa sampai Minggu. Adapun, Senin adalah libur satwa.
5. Siapkan KTP jika tidak dapat barcode
Setelah mendaftar secara online, calon pengunjung akan mendapatkan barcode yang dikirim melalui email. Barcode itu kemudian ditunjukkan kepada petugas agar diizinkan masuk.
Namun jika sampai waktu kunjungan belum ada barcode yang dikirim ke email, pengunjung bisa menunjukkan KTP yang didaftarkan kepada petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.